Pelaksanaan Audit Mutu Internal

Sebagaimana diamanatkan di dalam UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi wajib mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI tersebut bertujuan menjamin pemenuhan atau pelampauan Standar Nasional PendidikanTinggi (SN Dikti). Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, sebagai sebuah lembaga PT yang dibawah KEMENAG juga mempunyai kewajiban yang sama terkait dengan SPM-Dikti. Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplemetasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas Penetapan (P) Standar Dikti, Pelaksanaan (P) Standar Dikti, Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti, Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti dan Peningkatan (P) Standar Dikti. Salah satu siklus SPMI yang penting untuk memastikan pelaksanaan sesuai standar adalah evaluasi, dimana kegiatan ini dilakukan oleh tim Auditor Mutu Internal (AMI). Peran AMI sanga tpenting di dalam PT untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat penilaian boring akreditasi oleh asesor eksternal BAN PT. Kegiatan AMI dengan mengacu pada standar penilaian BAN-PT merupakan sebuah strategi yang efektif dalam rangka membantu prodi untuk meningkatkan nilai atau peringkat akreditasi. Pengecekkan kelengkapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam rangka visitasi menjadi target AMI pada tahun 2017. Hal ini mengingat beberapa prodi akan melakukan akreditasi dan reakreditasi sebanyak 5 prodi yang tersebar di tiga fakultas yang ada. Kegiatan ini tentulah melibatkan auditor internal yang telah dipersiapkan untuk meng-audit kelengkapan dokumen prodi di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Pelaksanaan audit ini diharapkan mampu mengidentifikasi kelengkapan dokumen prodi dalam rangka pelaksanaan akreditasi.