Workshop Peningkatan Standar Mutu Tenaga Pendidik

Dosen memiliki kewajiban dalam melaksanakan Tridharma Perguruan tinggi yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Terbitnya permenristekdikti nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi memberikan acuan minimal yang berkaitan dengan pembelajaran atau perkuliahan, bahkan dimunculkan dalam satu bab tersendiri.

Peraturan tersebut menyebutkan adanya 8 standar yang berkaitan dengan standar pembelajaran, yakni Standar Kelulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik, Standar Penilaian, Standar Pengelolaan, Standar Sarana dan Prasarana, dan Standar Pembiayaan.
Empat Standar berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi dosen sebagai tenaga pendidik. Standar tersebut adalah Standar Kelulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian.
Standar Kelulusan yang dimaksud adalah standar capaian lulusan matakuliah yang diampuh dosen dan dapat menunjang standar capaian lulusan prodi. Standar Isi yang dimaksud adalah bahan-bahan kajian yang dibutuhkan untuk mencapai capaian lulusan matakuliah. Standar Proses adalah pelaksanaan perkuliahan yang berorientasi pada mahasiswa dengan cara integratif, kolaboratif dan strategi yang sesuai dengan capaianyang diharapkan. sedangkan standar penilain merupakan kriteria minimal yang diperlukan agar dapat mencapai capaian minimal yang diharapkan dari matakuliah tersebut.
Pada dasarnya dosen-dosen telah melakukan keempat proses tersebut dengan standar yang ada di IAIN sebelumnya seperti, penyusunan RPS, adanya komponen penilaian, dan lain sebagainya.
Akan tetapi, tuntutan perundangan yang baru mensyaratkan beberapa hal yang mengalami perubahan. Oleh karena itu, updating pemahaman dan keterampilan dosen sebagai tenaga pendidik, perlu dilakukan. Hal ini agar mutu keterampilan dalam memberikan perkuliahan sesuai dengan standar mutu perguruan tinggi.