LPM IAIN SNJ Cirebon – Pagi hari ini, Senin, 21-03-202, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN SNJ Cirebon, bertempat di Gedung LPM-LP2M lantai 2, menggelar rapat yang merupakan tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pada Kementerian Agama.

Update SPM merujuk Pada KMA
Dalam KMA Ini dimuat beberapa update terkait Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada perguruan tinggi Khususnya dalam layanan perguruan tinggi terhadap Mahasiswa. Diantara beberapa hal yang ditekankan adalah terkait Pengunaan Teknologi Informasi dan penguatan muatan Moderasi Beragama pada pendidikan tinggi.
Dalam rapat LPM kalai ini dibahas beberapa langkah strategis yang akan dilakukan dalam rangka memperbahuarui SPM yang merujuk pada KMA terbaru 2022 ini. Hal yang paling disorot dalam rapat ini adalah dengan menyelenggarakan sistem monitor evaluasi (Monev) seuai dengan point-point yang ada salam KMA tersebut. Langkah ini dilakukan adalah dalam rangka persiapan IAIN menjadi UISSI dan dalam rangka alih status dari PNBP ke BLU.
Sesuai dengan alur kerja LPM, yakni sebagaimana dlama alur pada gambar berikut :

maka, dari Rensta, diwujudkan dalam kebijakan mutu yang sesuai dalam KMA, lalu disusun Manual Mutu, kemudian Standar Mutu, lalu LPM mebuat SOPnya. Langkah strategis LPM selanjutnya adalah diwujudkan dalam pembuatan instrumen formulir mutu yang dirancang dalam bentuk web yang langsung dibuat dan dirancang oleh LPM, untuk selanjutnya akan dipergunakan sebagai salah satu piranti dalam rangka mewujudkan sistem penjaminan mutu yang merujuk pada KMA terbaru 2022 ini.