Rapat Evaluasi Penilaian BKD Semester Ganjil 2022-2023

LPM IAIN SNJ Cirebon – Pada hari ini, Rabu, 08-02-2023 LPM IAIN SNJ Corebon mengundang seluruh Asesor BKD untuk melaksanakan Rapat Evaluasi Penilaian BKD Semester Ganjil 202- 2023. Hal ini dilakukan adalah dalam rangka mengevaluasi beberapa temuan di lapangan dalam pelaksaan penilain Beban Kinerja Dosen (BKD) pada bulan Januari 2023 yang menilai BKD semester Ganjil 2022 yakni periode Juli-Desember 2022.

BKD Semester Ganjil 2022-2023
BKD Semester Ganjil 2022-2023

Agenda Rapat Evaluasi BKD Semester Ganjil 2022-2023

Adapun agenda yang dirapatkan terkait evaluasi BKD Semester Ganjil 2022-2023adalah sebagai berikut :

  1. Sambutan
  2. Kendalan dan temuan di lapangan
  3. Kewajiban khusus
  4. Diskusi

Dalam sambutan kali ini, yakni dalam Rapat Evaluasi Penilaian BKD Januari 2023, Ketua LPM, Dr. H. Ayus Ahmad Yusuf, M.Si menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang harus didiskusikan terkait beberapa update informasi terbaru di seputar IAIN SNK Cirebon ini, yakni diantaranya adalah tentang banyaknya Profesor bru di IAIN SNJ Cirebon, sehingga ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan terkait teknis pemenuhan kewajiban Profesor terkait BKD.

Terkait kendala dan temuan di lapangan, banyak disampaikan oleh para asesor BKD dalam rapat kali ini. Diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana bila beberapa kali ada dosen yang kurang memperhatikan kelengkapan laporan BKDnya, lalau bagimana tindakan yang diambil oleh pimpinan?
  2. Kemudian ada pembahasan terkait penelitian yang ternyata tidak sesuai dengan bidang keahliannya?
  3. Bagaimana bila Guru Besar tidak memenuhi kewajibannya?

Dari berbagai hal yang dishare dan dipertanyakan para asesor, selanjutnya dibahas dalam rapat BKD Semester Ganjil 2022-2023 ini terkait tindakan yang telah dan akan diambil untuk mensikapi beberapa dinamika di atas.

Sementara itu, terkait kewajiban khusus profesor, memang dijumpai dinamika di lapangan, diamana terdapat beberapa guru besar yang SKnya baru terbit beberapa minggu sebelum pelaporan BKD sehingga mengalami kendala dalam memenuhi beban kewajiban khusus Profesor. Dari fenomena ini memang ada beberapa tindakan yang harus didiskusikan dahulu terkait pemenuhan beban BKDnya terutama berkendaan dengan kewajiban Profesor ini.

Sesuai buku pedoman BKD, maka kewajiban profesor dipenuhi dalam 3 tahun, jadi apabil SK guru besar baru terbti, maka profesor yang bersangkutan bisa memanui pada periode sesudahnya dalam kurun waktu masimal 3 tahun.