STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI VS STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN GURU

Peningkatan kualitas pendidikan tinggi menjadi perhatian serius dari pemerintah. Hal ini dengan terbitnya berbagai peraturan dari mulai UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3
Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, dan eraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru.

Ada hal menarik berkaitan dengan Standar Pendidikan Guru yang merupakan turunan dari SNPT. Beberapa hal sama namun dibeberapa sub standar ada yang lebih spesifik. Pada tulisan ini, akan disajikan beberapa perbedaan standar pada aspek pendidikan.

Untuk lebih memahami beberapa perbedaan dapat disajikan dalam tabel berikut;

StandarSNPT Permendikbud nomro 3 tahun 2020SNPT Permendikbudristek 56 tahun 2022
Kompetensi LulusanRumusan capaian Pembelajaran lulusan wajib:1)mengacu pada deskripsi capaian Pembelajaran lulusan KKNI; dan2) memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.  Ada tambahan; Aspek akademik kependidikan dan bidang keilmuan dan/atau keahlian meliputi: a. kompetensi pemahaman tentang peserta didik; b. kompetensi praktik pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; c. kompetensi penguasaan bidang keilmuan dan/atau keahlian; dan d. kompetensi sikap dan kepribadian.
IsiStandar isi Pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran.Kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada capaian Pembelajaran lulusan.Kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran pada program profesi, spesialis, magister, magister terapan, doktor, dan doktor terapan, wajib memanfaatkan hasil Penelitian dan hasil Pengabdian kepada Masyarakat.  Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isi pembelajaran terkait pengembangan: a. kompetensi pemahaman tentang peserta didik; b. kompetensi praktik pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; c. kompetensi penguasaan bidang keilmuan; dan/atau keahlian; dan d. kompetensi sikap dan kepribadian. Substansi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi filsafat keilmuan, substansi, struktur, pola pikir, tradisi keilmuan, dan perkembangan keilmuan.  
Standar ProsesKarakteristik proses Pembelajaran meliputi; interaktif, holistik,  integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswaKarakteristik proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. aktif; b. reflektif; c. holistik; d. kontekstual; e. inovatif; f. saintifik; g. kolaboratif; h. konstruktif; i. interaktif; j. integratif; k. tematik; dan l. efektif.
 Bentuk Pembelajaran dapat berupa:kuliah;responsi dan tutorial;seminar;praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja;Penelitian, perancangan, atau pengembangan;pelatihan militer;pertukaran pelajar;magang;wirausaha; dan/ataubentuk lain Pengabdian kepada Masyarakat  Pelaksanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa: a. kuliah; b. responsi dan tutorial; c. seminar atau kegiatan lain yang setara; d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan; e. pengayaan; dan/atau  f. remediasi. (7) Praktikum dan praktik lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dilakukan dalam bentuk: a.  Pembelajaran Mikro (2 SKS); dan b.  PLP (4 SKS).
PenilaianPenilaian proses dan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:prinsip penilaian;teknik dan instrumen penilaian;mekanisme dan prosedur penilaian;pelaksanaan penilaian;pelaporan penilaian; dankelulusan mahasiswa.  Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terdiri atas: a. penilaian hasil pembelajaran yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan b. penilaian program PLP yang dilakukan oleh Dosen dan/atau Guru Pamong. (3) Program Sarjana Pendidikan diakhiri dengan ujian hasil: a. skripsi; b. laporan tugas akhir; atau c. karya ilmiah yang setara
Dosen dan KependidikanDosen wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusanDalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan, Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh: a. Instruktur; b. Tutor; dan c. Guru Pamong.
Sarana dan prasaranaStandar sarana Pembelajaran paling sedikit terdiri atas: perabot;peralatan pendidikan;media pendidikan;buku, buku elektronik, dan repositori;sarana teknologi informasi dan komunikasi;instrumentasi eksperimen;sarana olahraga;sarana berkesenian;sarana fasilitas umum;bahan habis pakai; dansarana pemeliharaan, keselamatan, dan keamanan. Prasarana lahan;ruang kelas;perpustakaan;laboratorium/studio/bengkel kerja/unit produksi;tempat berolahraga;ruang untuk berkesenian;ruang unit kegiatan mahasiswa;ruang pimpinan Perguruan Tinggi;ruang Dosen;ruang tata usaha; danfasilitas umum.LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan harus memenuhi syarat sarana dan prasarana pembelajaran sebagaimana diatur pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (3) LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat sarana dan prasarana pembelajaran: a. Laboratorium Pembelajaran Mikro; dan b. Pusat sumber belajar terintegrasi dengan teknologi dan informasi. (4) Laboratorium Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi sebagai sarana untuk praktik keterampilan mengajar secara terbatas.  (5) Pusat sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan satuan pengelolaan yang berfungsi melaksanakan penyusunan, pengembangan, dan penyediaan: a. bahan ajar; b. bahan uji; atau c. produk akademik.  
PengelolaanPelaksana standar pengelolaan dilakukan oleh Unit Pengelola Program Studi dan Perguruan Tinggi.Unit Pengelola Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:melakukan penyusunan Kurikulum dan rencana Pembelajaran dalam setiap mata kuliah;menyelenggarakan program Pembelajaran sesuai standar isi, standar proses, standar penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai capaian Pembelajaran lulusan;melakukan kegiatan sistemik yang menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik;melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodik dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu proses Pembelajaran; danmelaporkan hasil program Pembelajaran secara periodik sebagai sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan perbaikan dan pengembangan mutu Pembelajaran.Idem ditambah Pengelolaan PLP dilakukan oleh unit program pengalaman lapangan atau disebut dengan nama lainnya, bekerja sama dengan Program Studi dan Sekolah Mitra. 
PembiayaanStandar pembiayaan Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan idem