Permendikbud 53 tahun 2023 yang lahir tanggal 16 Agustus 2023 menjadi tonggak arah baru perubahan penjaminan mutu di perguruan tinggi. Perubahan mendasar meliputi perubahan dari 24 Standar (8 standar pendidikan, 8 standar Penelitian, dan 8 standar Pengabdian kepada Masyarakat) berubah menjadi 9 Standar ( 3 standar pendidikan, 3 Standar Penelitian, dan 3 Standar Pengabdian kepada Masyarakat). Tiga standar dari masing-masing aspek tersebut meliputi : Standar Luaran, Standar Proses dan Standar Masukkan).
Selang dua bulan kemudian, tepatnya 5 Oktober 2023, BAN-PT melalui PERATURAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI NOMOR 11 TAHUN 2023 tentang Kewajiban Mengajukan Akredtasi bagi PT dan atau Prodi yang tidak TERAKREDITASI dan atau BELUM mengajukan permohonan akreditasi dalam Pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa Instrumen Akreditasi yang digunakan di dalam pengajuan permohonan akreditasi adalah:
a. Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana ditetapkan di dalam Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi, untuk Akreditasi Perguruan Tinggi;
b. Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) sebagaimana ditetapkan di dalam Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi untuk Akreditasi Program Studi yang
dilaksanakan oleh BAN-PT; dan
c. IAPS yang berlaku di masing-masing LAM sebelum adanya IAPS baru yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi untuk Akreditasi Program Studi yang dilaksanakan oleh LAM.
Menyikapi hal itu, selanjutnya BAN-PT mengeluarkan tentang instrumen pemantauan dan evaluasi mutu PT dalam rangkan perpanjangan status terakreditasi melalui mekanisme automasi.
Yang dilengkapi dengan lampirannya sebagai berikut;
Untuk mengimplementasikannya, BAN-PT mengeluarkan PERBANPT Nomor 11 tahun 2024 semenjak tanggal 23 Juli 2024
Kebijakan-kebijakan diatas menuntut sebaik baik dan pentingnya pangkalan data dalam rangka penjaminan mutu perguruan tinggi. Validasi, Akurasi, Integrasi dan Keamanan Data menjadi tugas penting bagi kita semua.
Tentunya ini mesti menjadi rujukan bagi kita semua untuk mengelola institusi yang berkualitas dan bermutu. Hal ini tentu dilakukan dalam rangka mengelola lembaga pendidikan agar, HARI ESOK HARUS LEBIH BAIK DARI HARI INI…