Standar KerjaSama

Standar KerjaSama


Standar KerjaSama Sistem LPM IAIN Syekh Nurjati Cirebon


SPMI-IAIN SJ SM 12 O1

 

Revisi :
Tanggal :
Dikaji oleh : Warek I
Dikendalikan oleh : LPM
Disetujui : Rektor

 

Revisi Tanggal SK-Sistem Penjaminan Mutu Internal Disetujui
SPMI-IAIN SJ/SM/12/01 Rektor

 

SK-Sistem Penjaminan Mutu Internal Revisi
Tanggal
Disetujui

 

  1. VISI DAN MISI IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

    • VISI
    • Menjadi Institusi Pendidikan Tinggi Islam yang Unggul dan terkemuka dalam pengembangan ilmu-ilmu kesilaman.

    • MISI
      • Mengembangkan pendidikan akademik dan profesi
      • Menyelenggarakan peneitian secara inovatif untuk menunjang pendidikan dan pengabdian bagi kepentingan masyarakat dan bangsa; dan
      • Melakukan transformasi dan pencerahan nilai-nilai Islam bagi masyarakat.

  2. RASIONAL

       Kerjasama merupakan upaya bersama yang dilakukan dalam rangka saling menguntungkan dan menguatkan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kelembagaan masing-masing. Kerjasama, dalam sisi lain dianggap sebagai pengakuan lembaga lain terhadap lembaga kita. Oleh karena itu, institusi perlu mengatur standar yang berkaitan dengan kerjasama.

  3. PIHAK/SUBJEK YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP SK

    • Rektor sebagai pimpinan Institut
    • Dekan sebagai pimpinan fakultas
    • Ketua Jurusan/Prodi sebagai pimpinan jurusan/prodi
    • Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat

  4. PENJELASAN ISTILAH

  5. Kerjasama dapat dilakukan secara kelembagaan oleh pimpinan perguruan tinggi berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, saling menguntungkan, memperhatikan baik hokum nasional maupun hukum internasional, tidak mengganggu kebijakan pembangunan bangsa, pertahanan dan keamanan nasional.

  6. PERNYATAAN MUATAN STANDAR

  7. Institut mesti menyelenggarakan kerjasama dengan sektor swasta atau negeri dalam skala nasional atau internasional. Pelaksana kerjasama dilakukan oleh Fakultas/lembaga/unit dan dikordinasikan oleh institut Kerjasama harus dilaksanakan untuk :

    • Mendayagunakan sumberdaya yang dimiliki oleh universitas.
    • Meningkatkan kinerja fakultas/ lembaga/ UPT.
    • Menyediakan akses bagi tenaga dosen untuk dapat mengembangkan diri.
    • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    • Mengembangkan citra universitas.

    Kerjasama seharusnya dilaksanakan untuk:

    • Menyediakan akses bagi mahasiswa untuk berlatih/praktik
    • Menciptakan peluang dan akses bagi mahasiswa/lulusan dalam mendapatkan lapangan kerja.

    Kerjasama seharusnya dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:

    • Kontrak manajemen,
    • Program kembaran (twinning program),
    • Penelitian
    • Pengabdian kepada masyarakat,
    • Tukar menukar dosen dan/ atau mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik,
    • Pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik,
    • Program pemindahan kredit (transfer of credits),
    • Penerbitan bersama karya ilmiah,

  8. STRATEGI

    • Pimpinan universitas merencanakan, memutuskan dan menyepakati kerjasama dalam dan luar negeri dalam bentuk dokumen nota kesepahaman (memorandum of understanding).

    • Pimpinan fakultas, program studi, lembaga, unit yang terkait melaksanakan operasionalisasi kerjasama sesuai nota kesepahaman yang telah disepakati

  9. INDIKATOR

  10. Kuantitas, kualitas dan variasi kerjasama dalam dan luar negeri semakin meningkat Pihak terkait yang terlibat dalam realisasi dan implementasi kerjasama dalam dan luar negeri semakin banyak

  11. DOKUMEN TERKAIT

    • Pedoman kerjasama

    • Prosedur dan pelaksanaan kerjasama

  12. REFERENSI

    • Undang-Undang Perguruan Tinggi tahun 2012

    • Permendiknas tentang pemberlakuan KKNI

    • Permendiknas tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

    • Matriks penilaian borang prodi program sarjana

 

Kembali

Pusat Pengembangan Standar →

 

Link Terkait Pusat Pengembangan Standar