Standar KerjaSama Sistem LPM IAIN Syekh Nurjati Cirebon
SPMI-IAIN SJ | SM | 12 | O1 |
Revisi | : | |
Tanggal | : | |
Dikaji oleh | : | Warek I |
Dikendalikan oleh | : | LPM |
Disetujui | : | Rektor |
Revisi | Tanggal | SK-Sistem Penjaminan Mutu Internal | Disetujui |
SPMI-IAIN SJ/SM/12/01 | Rektor |
SK-Sistem Penjaminan Mutu Internal | Revisi | ||
Tanggal | |||
Disetujui |
-
VISI DAN MISI IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
- VISI
- MISI
- Mengembangkan pendidikan akademik dan profesi
- Menyelenggarakan peneitian secara inovatif untuk menunjang pendidikan dan pengabdian bagi kepentingan masyarakat dan bangsa; dan
-
Melakukan transformasi dan pencerahan nilai-nilai Islam bagi masyarakat.
Menjadi Institusi Pendidikan Tinggi Islam yang Unggul dan terkemuka dalam pengembangan ilmu-ilmu kesilaman.
-
RASIONAL
Kerjasama merupakan upaya bersama yang dilakukan dalam rangka saling menguntungkan dan menguatkan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kelembagaan masing-masing. Kerjasama, dalam sisi lain dianggap sebagai pengakuan lembaga lain terhadap lembaga kita. Oleh karena itu, institusi perlu mengatur standar yang berkaitan dengan kerjasama.
-
PIHAK/SUBJEK YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP SK
- Rektor sebagai pimpinan Institut
- Dekan sebagai pimpinan fakultas
- Ketua Jurusan/Prodi sebagai pimpinan jurusan/prodi
-
Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat
-
PENJELASAN ISTILAH
-
PERNYATAAN MUATAN STANDAR
- Mendayagunakan sumberdaya yang dimiliki oleh universitas.
- Meningkatkan kinerja fakultas/ lembaga/ UPT.
- Menyediakan akses bagi tenaga dosen untuk dapat mengembangkan diri.
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
Mengembangkan citra universitas.
- Menyediakan akses bagi mahasiswa untuk berlatih/praktik
-
Menciptakan peluang dan akses bagi mahasiswa/lulusan dalam mendapatkan lapangan kerja.
- Kontrak manajemen,
- Program kembaran (twinning program),
- Penelitian
- Pengabdian kepada masyarakat,
- Tukar menukar dosen dan/ atau mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik,
- Pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik,
- Program pemindahan kredit (transfer of credits),
-
Penerbitan bersama karya ilmiah,
-
STRATEGI
-
Pimpinan universitas merencanakan, memutuskan dan menyepakati kerjasama dalam dan luar negeri dalam bentuk dokumen nota kesepahaman (memorandum of understanding).
-
Pimpinan fakultas, program studi, lembaga, unit yang terkait melaksanakan operasionalisasi kerjasama sesuai nota kesepahaman yang telah disepakati
-
INDIKATOR
-
DOKUMEN TERKAIT
-
Pedoman kerjasama
-
Prosedur dan pelaksanaan kerjasama
-
REFERENSI
-
Undang-Undang Perguruan Tinggi tahun 2012
-
Permendiknas tentang pemberlakuan KKNI
-
Permendiknas tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
-
Matriks penilaian borang prodi program sarjana
Kerjasama dapat dilakukan secara kelembagaan oleh pimpinan perguruan tinggi berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, saling menguntungkan, memperhatikan baik hokum nasional maupun hukum internasional, tidak mengganggu kebijakan pembangunan bangsa, pertahanan dan keamanan nasional.
Institut mesti menyelenggarakan kerjasama dengan sektor swasta atau negeri dalam skala nasional atau internasional. Pelaksana kerjasama dilakukan oleh Fakultas/lembaga/unit dan dikordinasikan oleh institut Kerjasama harus dilaksanakan untuk :
Kerjasama seharusnya dilaksanakan untuk:
Kerjasama seharusnya dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
Kuantitas, kualitas dan variasi kerjasama dalam dan luar negeri semakin meningkat Pihak terkait yang terlibat dalam realisasi dan implementasi kerjasama dalam dan luar negeri semakin banyak
Kembali
Link Terkait Pusat Pengembangan Standar
Pusat Pengembangan Standar
- Penentapan Standar Mutu
- Peningkatan Standar Mutu
- Perancangan Dokumen Mutu
- Standar Kompetensi Lulusan Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Isi Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Proses Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Penilaian Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Sarana Dan Prasarana Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
IAIN Syekh Nurjati Cirebon
- Standar Pengelolaan Pembelajaran Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Pembiayaan Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Mahasiswa Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Penelitian dan Pengabdian Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Informasi Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Kerja Sama Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Buku Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Buku Panduan Pelaksanaan Dan Pelaporan Kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)