Standar Kompetensi Lulusan Sistem LPM IAIN Syekh Nurjati Cirebon
SPMI-IAIN SJ | SM | O1 | O1 |
Revisi | : | |
Tanggal | : | |
Dikaji oleh | : | Warek I |
Dikendalikan oleh | : | LPM |
Disetujui | : | Rektor |
Revisi | Tanggal | SKL-Sistem Penjaminan Mutu Internal | Disetujui |
SPMI-IAIN SJ/SM/01/02 | Rektor |
SKL-Sistem Penjaminan Mutu Internal | Revisi | ||
Tanggal | |||
Disetujui |
-
VISI DAN MISI IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
- VISI
- MISI
- Mengembangkan pendidikan akademik dan profesi
- Menyelenggarakan peneitian secara inovatif untuk menunjang pendidikan dan pengabdian bagi kepentingan masyarakat dan bangsa; dan
-
Melakukan transformasi dan pencerahan nilai-nilai Islam bagi masyarakat.
Menjadi Institusi Pendidikan Tinggi Islam yang Unggul dan terkemuka dalam pengembangan ilmu-ilmu kesilaman.
-
RASIONAL
Peningkatan mutu pendidikan tinggi menjadi agenda besar pemerintah untuk menghadapai MEA. Peraturan-peraturan dikeluarkan dari mulai undang-undang PT, peraturan presiden tentang KKNI, permendiknas tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. IAIN SJ Cirebon melalui LPM terus berupayan melaksanakan penjaminan mutu. Diawali dengan deklarasi mutu ditahun 2012, pelaksanaan IKD dan Audit Mutu internal merupakan langkah konkrit untuk mensosialisaikan, membudayakan dan melaksanakan penjaminan mutu.
Akan tetapi, peningkatan kualitas dan mutu memerlukan komitmen para pengelolanya, kemajuan kampus dan peningkatan kualitas menmerlukan usaha dan kerjasama segenap civitas akademika yang ada. Untuk itu, IAIN SJ Cirebon terus berupayan untuk memenuhi SNPT dengan membuat beberapa dokumen terkait mutu, termasuk Standar Kompetensi Lulusan. Dalam hal ini, perlu ditetapkan standar mutu tentang kompetensi Lulusan, yaitu:- Standar Sikap
- Standar Pengetahuan
-
Standar Ketrampilan
-
PIHAK/SUBJEK YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP SKL
- Rektor sebagai pimpinan Institut
- Dekan sebagai pimpinan fakultas
- Ketua Jurusan/Prodi sebagai pimpinan jurusan/prodi
-
Dosen dan tenaga kependidikan
-
PENJELASAN ISTILAH
-
Standar Kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran
-
Sikap merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
-
Pengetahuan merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentusecara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
-
Keterampilan merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran, mencakup:
-
Keterampilan umum sebagai kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi;dan
-
Keterampilan khusus sebagai kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi.
-
PERNYATAAN STANDAR
-
Perumusan Standar Sikap
-
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
-
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral, dan etika;
-
Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila
-
Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
-
Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
-
Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
-
Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
-
Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
-
Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
-
Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
-
Perumusan Standar Pengetahuan
-
Memiliki pengetahuan tentang filsafat pancasila, kewarganegaraan, dan wawasan kebangsaan (nasionalisme) dan globalisasi;
-
Memiliki pengetahuan terkait dengan cara mengemukakan gagasan ilmiah secara lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja (dunia non akademik)
-
Memiliki pengetahuan terkait dengan pengembangan kemampuan berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa Arab dan Inggris dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja (dunia non akademik)
-
Memiliki pengetahuan terkait dengan pengembangan kemampuan berfikir kritis, logis, kreatif, inovatif dan sistematis serta memiliki keingintahuan intelektual untuk memecahkan masalah pada tingkat individual dan kelompok dalam komunitas akademik dan non akademik
-
Memiliki pengetahuan dasar-dasar keislaman sebagai agama rahmatanlil ‘alamin
-
Memiliki kemampuan penguasaan pengetahuan terkait dengan integrasi keilmuan dan keislaman sebagai paradigma keilmuan;
-
Mampu mengidentifikasi ragam upaya wirausaha yang bercirikan inovasi dan kemandirian yang berlandaskan etika Islam, keilmuan, profesional, lokal, nasional dan global
-
Memiliki wawasan tentang pengetahuan tentang keahlian pada bidang studi yang diambil, termasuk didalamnya konsep-konsep, metode berpikir, dan lainnya untuk bekal di tempat kerja dan studi lanjut.
-
Perumusan Standar Ketrampilan
-
Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis,dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur
-
Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi
-
Menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi
-
Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data
-
Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya
-
Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya
-
Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri
-
Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi
-
STRATEGI
-
INDIKATOR
-
Memiliki nilai kelulusan PPTQ, Praktek Ibadah, Kemampuan berbahasa yang baik
-
Mampu melafazkan juzz 30 secara lancar dan baik
-
80 % mahasiswa memiliki IPK minimal 3,0
-
Masa studi lulusan 75% 8 semester
-
Minimal 60% alumni bekerja sesuai dengan bidang keahliannya dengan masa tunggu kerja maksimal 7 bulan
-
Alumni terdata dengan baik dan memiliki partisipasi aktif untuk pengembangan lembaga
-
DOKUMEN TERKAIT
-
Standar Isi
-
Standar Proses pembelajaran
-
Standar penilaian pembelajaran;
-
Standar dosen dan tenaga kependidikan;
-
Standar sarana dan prasarana pembelajaran;
-
Standar pengelolaan pembelajaran; dan
-
Standar pembiayaan pembelajaran
-
REFERENSI
-
Undang-Undang Perguruan Tinggi tahun 2012
-
Permendiknas tentang pemberlakuan KKNI
-
Permendiknas tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Rektor, Dekan, Ketua Jurusan, ketua Program Studi dan atau Pimpinan Unit lainnya melakukan sosialisasi Standar dan mengawasi serta mengevaluasi ketercapaian standar kompetensi lulusan dari setiap prodi
Kembali
Link Terkait Pusat Pengembangan Standar
Pusat Pengembangan Standar
- Penentapan Standar Mutu
- Peningkatan Standar Mutu
- Perancangan Dokumen Mutu
- Standar Kompetensi Lulusan Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Isi Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Proses Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Penilaian Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Sarana Dan Prasarana Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
IAIN Syekh Nurjati Cirebon
- Standar Pengelolaan Pembelajaran Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Pembiayaan Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Mahasiswa Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Penelitian dan Pengabdian Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Informasi Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Kerja Sama Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Buku Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Buku Panduan Pelaksanaan Dan Pelaporan Kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)