Standar Pembiayaan

Standar Pembiayaan


Standar Pembiayaan Sistem LPM IAIN Syekh Nurjati Cirebon


SPMI-IAIN SJ SM O8 O1

 

Revisi :
Tanggal :
Dikaji oleh : Warek I
Dikendalikan oleh : LPM
Disetujui : Rektor

 

Revisi Tanggal SPm-Sistem Penjaminan Mutu Internal Disetujui
SPMI-IAIN SJ/SM/08/01 Rektor

 

SPm-Sistem Penjaminan Mutu Internal Revisi
Tanggal
Disetujui

 

  1. VISI DAN MISI IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

    • VISI
    • Menjadi Institusi Pendidikan Tinggi Islam yang Unggul dan terkemuka dalam pengembangan ilmu-ilmu kesilaman.

    • MISI
      • Mengembangkan pendidikan akademik dan profesi
      • Menyelenggarakan peneitian secara inovatif untuk menunjang pendidikan dan pengabdian bagi kepentingan masyarakat dan bangsa; dan
      • Melakukan transformasi dan pencerahan nilai-nilai Islam bagi masyarakat.

  2. RASIONAL

       Peningkatan mutu pendidikan tinggi menjadi agenda besar pemerintah untuk menghadapai MEA. Peraturan-peraturan dikeluarkan dari mulai undang-undang PT, peraturan presiden tentang KKNI, permendiknas tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. IAIN SJ Cirebon melalui LPM terus berupayan melaksanakan penjaminan mutu. Diawali dengan deklarasi mutu ditahun 2012, pelaksanaan IKD dan Audit Mutu internal merupakan langkah konkrit untuk mensosialisaikan, membudayakan dan melaksanakan penjaminan mutu.
       Akan tetapi, peningkatan kualitas dan mutu memerlukan komitmen para pengelolanya, kemajuan kampus dan peningkatan kualitas menmerlukan usaha dan kerjasama segenap civitas akademika yang ada. Untuk itu, IAIN SJ Cirebon terus berupayan untuk memenuhi SNPT dengan membuat beberapa dokumen terkait mutu, termasuk pembiayaan dalam rangka mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan. Dalam hal ini, perlu ditetapkan standar mutu tentang pembiayaan, yaitu:

    • Standar Pelibatan dalam Perencanaan
    • Standar Pengalokasian Biaya

  3. PIHAK/SUBJEK YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP SPm

    • Rektor sebagai pimpinan Institut
    • Dekan sebagai pimpinan fakultas
    • Ketua Jurusan/Prodi sebagai pimpinan jurusan/prodi
    • Dosen dan tenaga kependidikan

  4. PENJELASAN ISTILAH

  5. Standar pembiayaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Biaya investasi pendidikan tinggi adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen, dan tenaga kependidikan pendidikan tinggi. Biaya operasional pendidikan tinggi adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya bahan operasional pembelajaran, dan biaya operasional tidak langsung.

  6. PERNYATAAN MUATAN STANDAR

    • Perumusan Standar Pelibatan dalam Perencanaan

    • Keterlibatan semua unit/pusat/lembaga dalam perencanaan target kinerja, perencanaan kegiatan/ kerja dan perencanaan alokasi dan pengelolaan dana.

    • Perumusan Standar pengalokasian Pembiayaan

    • Dana operasional dan pengembangan (termasuk hibah) untuk mendukung kegiatan program akademik (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) program studi/unit/pusat/lembaga harus memenuhi syarat kelayakan jumlah dan tepat waktu

  7. STRATEGI

  8. Rektor, Dekan, Ketua Jurusan, ketua Program Studi dan atau Pimpinan Unit lainnya melakukan sosialisasi Standar dan mengawasi serta mengevaluasi perencanaan dan pengalokasian pembiayaan.

  9. INDIKATOR

    • Program studi/unit/pusat/lembaga dilibatkan dalam melaksanakan perencanaan alokasi dan pengelolaan dana

    • Penggunaan dana untuk operasional (pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, termasuk gaji dan upah) minimal mencapai 13,5 juta/permahasiswa/pertahun

    • Dana penelitian mencapai minimal 2,5 juta/dosen/tahun

    • Dana perolehan dalam rangka pelayanan/pengabdian kepada masyarakat mencapai minimal 1,25 juta/dosen/tahun

  10. DOKUMEN TERKAIT

    • Standar Kompetensi Lulusan

    • Standar Isi pembelajaran;

    • Standar proses pembelajaran;

    • Standar penilaian pembelajaran;

    • Standar Pendidik dan tenaga kependidikan pembelajaran;

    • Standar sarana dan prasarana; dan

    • Standar pengelolaan pembelajaran;

  11. REFERENSI

    • Undang-Undang Perguruan Tinggi tahun 2012

    • Permendiknas tentang pemberlakuan KKNI

    • Permendiknas tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

    • Matriks penilaian borang prodi program sarjana

 

Kembali

Pusat Pengembangan Standar →

 

Link Terkait Pusat Pengembangan Standar