Standar Penelitian Dan Pengabdiaan

Standar Penelitian Dan Pengabdiaan


Standar Penelitian Dan Pengabdiaan Sistem LPM IAIN Syekh Nurjati Cirebon


SPMI-IAIN SJ SM 10 O1

 

Revisi :
Tanggal :
Dikaji oleh : Warek I
Dikendalikan oleh : LPM
Disetujui : Rektor

 

Revisi Tanggal SPPM-Sistem Penjaminan Mutu Internal Disetujui
SPPM-IAIN SJ/SM/10/01 Rektor

 

SPPM-Sistem Penjaminan Mutu Internal Revisi
Tanggal
Disetujui

 

  1. VISI DAN MISI IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

    • VISI
    • Menjadi Institusi Pendidikan Tinggi Islam yang Unggul dan terkemuka dalam pengembangan ilmu-ilmu kesilaman.

    • MISI
      • Mengembangkan pendidikan akademik dan profesi
      • Menyelenggarakan peneitian secara inovatif untuk menunjang pendidikan dan pengabdian bagi kepentingan masyarakat dan bangsa; dan
      • Melakukan transformasi dan pencerahan nilai-nilai Islam bagi masyarakat.

  2. RASIONAL

       Sesuai dengan misi IAIN Menyelenggarakan peneitian secara inovatif untuk menunjang pendidikan dan pengabdian bagi kepentingan masyarakat dan bangsa; dan melakukan transformasi dan pencerahan nilai-nilai Islam bagi masyarakat. Sejalan dengan itu, IAIN SJ Cirebon terus berupaya untuk memenuhi SNPT dengan membuat beberapa dokumen terkait mutu, termasuk penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Dalam hal ini, perlu ditetapkan standar mutu tentang penelitian dan pengabdian pada masyarakat, yaitu:

    • Standar penelitian
    • Standar pengabdian pada masyarakat

  3. PIHAK/SUBJEK YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP SPPM

    • Rektor sebagai pimpinan Institut
    • Dekan sebagai pimpinan fakultas
    • Ketua Jurusan/Prodi sebagai pimpinan jurusan/prodi
    • Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat

  4. PENJELASAN ISTILAH

  5. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistimatis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan dalam rangka mengatasi permasalahan masyarakat, penggalian pengetahuan, dan transformasi masyarakat. Pengabdian adalah kegiatan yang dilakukan lembaga dalam rangka membangun masyarakat belajar untuk mencapai tujuan pembangunan melalui tranformasi nilai-nilai keislaman.

  6. PERNYATAAN MUATAN STANDAR

    • Perumusan Standar Penelitian.
    • Lembaga mesti memiliki rencana strategis dan panduan penelitian dalam rangka mencapai visi dan misi yang diemban. Hasil penelitian mesti diarahkan untuk mengembangkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat yang memiliki nilai-nilai keislaman dan diseminasikan secara baik Isi/materi penelitian memiliki sifat kebaruan, kemanfaatan, yang ditunjukkan oleh kedalaman dan keluasan materi. Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh kelompok atau individu dosen, mahasiswa, dosen dan mahasiswa mesti melalui tiga tahapan; perencanaan, pelaksanaan, dan seminasi hasil, yang sesuai dengan kaidah dan peraturan yang ada. Penilaian penelitian harus mengacu pada prinsip-prinsip penilaian yang ada dalam standar penilaian. Peneliti mesti melakukan penelitian sesuai dengan kemampuan dan kualifikasi yang dimiliki. Lembaga memfasilitasi sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan penelitian yang akan dilakukan. Lembaga pusat penelitian memiliki pengelolaan yang transaparan dan akuntabel dan sesuai dengan visi, misi institut. Lembaga mesti memiliki kebijakan terkait dengan pengadaan dana internal dan penelitian kerjasama dengan lembaga lain.

    • Perumusan Standar Pengabdian

    • Lembaga mesti memiliki rencana strategis dan panduan penagbdian dalam rangka mencapai visi dan misi yang diemban. Hasil penagbdian mesti diarahkan untuk mengembangkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat yang memiliki nilai-nilai keislaman dan diseminasikan secara baik Isi/materi penagbdian memiliki sifat kebaruan, kemanfaatan, yang ditunjukkan oleh kedalaman dan keluasan materi. Kegiatan penagbdian yang dilakukan oleh kelompok atau individu dosen, mahasiswa, dosen dan mahasiswa mesti melalui tiga tahapan; perencanaan, pelaksanaan, dan seminasi hasil, yang sesuai dengan kaidah dan peraturan yang ada. Penilaian penagbdian harus mengacu pada prinsip-prinsip penilaian yang ada dalam standar penilaian. Peneliti mesti melakukan pengabdian sesuai dengan kemampuan dan kualifikasi yang dimiliki. Lembaga memfasilitasi sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan penagbdian yang akan dilakukan. Lembaga pusat penagbdian memiliki pengelolaan yang transaparan dan akuntabel dan sesuai dengan visi, misi institut. Lembaga mesti memiliki kebijakan terkait dengan pengadaan dana internal dan penagbdian kerjasama dengan lembaga lain.

  7. STRATEGI

  8. Pimpinan universitas menyelenggarakan tersedianya sarana dan prasarana pendukung kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ditingkat universitas. Dekan, ketua jurusan, ketua program studi menyelenggarakan koordinasi dengan dosen dan perwakilan mahasiswa untuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ditingkat Fakultas, jurusan dan program studi. Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat melakukan sosialisasi program kerja kepada para dosen, mekanisme dan montiroing pelaksanaan kegiatan.

  9. INDIKATOR

    • Meningkatnya kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

    • Meningkatnya hasil publikasi ilmiah yang dihasilkan oleh civitas akademika

    • Terbangunnya citra kelembagaan yang lebih baik melalui kegiatan penelitian dan
      kelembagaan

  10. DOKUMEN TERKAIT

    • Pedoman penelitian dan pengabdian

    • Matriks penilaian borang

  11. REFERENSI

    • Undang-Undang Perguruan Tinggi tahun 2012

    • Permendiknas tentang pemberlakuan KKNI

    • Permendiknas tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

    • Matriks penilaian borang prodi program sarjana

 

Kembali

Pusat Pengembangan Standar →

 

Link Terkait Pusat Pengembangan Standar