Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka ini sesuai dengan
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,
pada Pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi
mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan Melalui Merdeka Belajar-Kampus
Merdeka, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara
dengan 20 (dua puluh) SKS menempuh pembelajaran di luar program studi pada
Perguruan Tinggi yang sama dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan
40 (empat puluh) SKS menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di
Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di
Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan
kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan
kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan
menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti
persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen
diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya.
Dinamika pengelolaan perguruan tinggi secara keseluruhan dan IAIN Syekh Nurjati Cirebon
pada khususnya menuntut adanya perbaikan system kerja di segala lini. Hal ini diperlukan
untuk meningkatkan daya saing baik di tataran regional, nasional maupun internasional.
IAIN Syekh Nurjati Cirebon membutuhkan aksi perubahan dan kebaruan dalam merespon
kondisi dunia memasuki revolusi industri 4.0 dan membentuk ‘Kampus Merdeka-Merdeka
Belajar’ yang memenuhi standar nasional pendidikan tinggi..
LPM IAIN Syekh NUrjati Cirebon, kembali melengkapi beberapa pedoman yang dapat dilihat pada link berikut:
1. Panduan Teknis Pengajuan Akreditasi IAIN SNJ