AUDIT MUTU SEBAGAI BAGIAN DARI PPEPP
Muhsin Riyadi – Kapus Pengendalian dan Audit Mutu, LPM IAIN Syekh Nurjati
Setiap perguruan tinggi pasti menginginkan perguruan tingginya dibangun dengan mengandalkan kualtias dan mutu yang terjamin, sehingga mampu menghasilkan lulusan yang dapat berkompetisi Ketika terjun ke masyarakat. Untuk mencapai hal itu, sudah sewajarnya perguruan tinggi merancang dan menentukan Standar Operasionalnya dan membentuk sistem penjaminan mutu. Untuk memastikan pelaksanaan seluruh kegiatan di Perguruan Tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan institusi.
Dalam rangka melakukan penjaminan mutu, perguruan tinggi akan melakukan dua Audit mutu yakni Audit Mutu Internal (AMI) dan Audit Mutu Eksternal (AME). Audit Mutu Internal dalam Perguruan Tinggi adalah suatu Audit yang dilaksanakan dalam rangka menentukan tingkat kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan standar internal Perguruan Tinggi tersebut. Sedangkan Audit Mutu Eksternal adalah Audit yang dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian terhadap standar eksternal perguruan tinggi, misalnya Standar ISO, SN DIKTI, BAN-PT, LAM, dan sebagainya.
Di dalam pelaksanaan AMI ini, perguruan tinggi mempunyai pola yang disebut dengan PPEPP yakni yang merupakan singkatan dari Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan. Dengan pola ini, perguruan tinggi berjuang untuk muwujudkan tujuan Perguruan Tinggi yang telah disepakati sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.
Selengkapnya baca di sini