Penyamaan Persepsi Auditor AMI Tahun 2024

Pendidikan tinggi yang berkualitas merupakan cita-cita dan harapan pemerintah, demikian pula harapan dari UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon yang dalam millestone 2020-2024 bertajuk Transformasi Kelembagaan dan Penjaminan Mutu. Untuk itu, LPM kembali mengadakan salah siklus Penjaminan Mutu yakni Audit Mutu Internal (AMI). Audit tahun ini menghadirkan 64 Auditor yang terdiri dari Auditor lama ddan Auditor Baru sebagaimana termuat dalam SK Rektor Nomor 1022 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan AMI di Lingkungan UIN SSC.

Untuk itu, LPM mengadakan Rapat kordinasi sebagaimana tertuang dalam surat B-173/In.08/L.II/HM.01/09/2024 secara daring. Hadir dalam rapat ini, Rektor UIN SSC Cirebon, Aan Djaelani, di sela-sela kesibukkannya yang menandakan komitmen sangat tinggi terhadap kualitas pendidikan di UIN SSC.

AMI merupakan salah satu bagian siklus PPEPP yang mesti dilakukan oleh sebuah perguruan tinggi, AMI merupakan hal penting untuk memotret diri sejauh mana kualitas pengelolaan unit-unit, Sahut Beliau dalam arahannya. Kami berharap AMI kali ini juga menjadi salah satu bagian untuk menentukan dan mencari dokumen-dokumen yang dapat di gunakan dalam melengkapi dokumen AIPT yang sedang disusun sambung beliau.

Pada saat yang sama LPM juga sedang terus bekerja melengkapi dokumen-dokumen AIPT dan mengucapkan banyak terimakasih atas partisipasi dan dukungan dari para auditor AMI baik yang baru terutama auditor yang sudah lama bergabung, sahut Ayus Ahmad Yusuf, Ketua LPM. Hal senada diungkapkan Ilham Bustomi, Kapus Audit dan Pengendalian Mutu, AMI kali ini menghadirkan 64 auditor dengan adanya penambahan auditor baru, ada penambahan unit-unit baru seperti International Office, Pusat Bimbingan Karir dan lainnya. Tentunya tahun depan akan bertambah dengan prodi PJJ baru, sambung Ilham.

Sementara itu, Toheri, Sekretaris LPM menjelaskan bahwa AMI menggunakan dua aplikasi Siborang dan Esami. Siborang digunakan untuk mengaudit Prodi dan Fakultas, sementara E-sami digunakan untuk lembaga, pusat, unit dan bagian atau subbagian. Lanjutnya, Auditor memiliki tugas untuk menilai dalam aplikasi dan mengklarifikasi secara langsung, dan menyusun laporan auditnya sesuai dengan form yang disediakan.

Siborang menggunakan instrumen dengan 9 kriteria yang mengacu pada matriks penilaian akreditasi dari BAN-PT. Sedangkan E-sami menggunakan persyaratan yang diperlukan dalam ISO 9001:2015 dengan 10 klausal dari Sistem Manajemen Mutu (SMM) 9001:2015.