
Cirebon, 9 Januari 2026 – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan Rapat Persamaan Persepsi Verifikasi Laporan Beban Kerja Dosen (LBKD) bersama para Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan pada Jumat (9/1) di Aula Lantai 3 LPM UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman dan meningkatkan ketelitian proses verifikasi LBKD agar sesuai dengan standar penilaian dan regulasi nasional.

Rapat dipimpin oleh Ketua LPM, Prof. Dr. Hj. Ria Yulia Gloria, M.Pd., serta dihadiri oleh Sekretaris LPM, Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu pada LPM, Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu Digital pada LPM, staf LPM, dan pimpinan jurusan. Dalam sambutannya, Ketua LPM menegaskan bahwa verifikasi LBKD oleh Ketua Jurusan akan dilaksanakan pada 12–13 Januari 2026, sehingga seluruh jurusan diharapkan memastikan kelengkapan dan keabsahan data dosen sebelum masuk ke tahap penilaian asesor. Ketua jurusan juga diminta untuk mengingatkan para dosen agar segera melengkapi BKD, terutama pada aspek Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dan unsur penunjang yang sering menjadi sumber kekeliruan.
Materi utama disampaikan oleh Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu, H. Ilham Bustomi, M.Ag., yang menekankan bahwa tugas Ketua Jurusan adalah memastikan kinerja dan kelengkapan administratif dosen homebase sebelum dinilai oleh asesor. Ia menyampaikan bahwa banyak temuan berulang dari asesor berasal dari kelalaian administratif, seperti SK mengajar yang tidak mencantumkan nama dosen, daftar nilai tanpa tanda tangan, atau bukti penelitian yang tidak valid.

“Asesor menilai kinerja dosen dalam bentuk ekuivalensi SKS, bukan memeriksa kelengkapan administrasi. Jika administrasi belum lengkap, maka seharusnya dosen belum layak dinilai,” tegasnya.
Selain itu, Ketua Jurusan juga diingatkan bahwa salah satu peran strategis mereka adalah membantu dosen memenuhi persyaratan LBKD agar dapat memperoleh tunjangan profesi dan tukin.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu Digital, Hj. Ery Khaeriyah, S.Ag., MA, menegaskan bahwa proses verifikasi BKD juga menjadi sumber data penting untuk akreditasi, sehingga ketepatan dan keabsahan dokumen harus benar-benar diperhatikan.

Diskusi yang berkembang menunjukkan sejumlah tantangan teknis, antara lain masih adanya dosen yang belum mengisi BKD saat diverifikasi jurusan namun sudah melengkapinya saat masuk ke asesor. Menanggapi hal tersebut, LPM menyampaikan bahwa sistem BKD akan terus ditingkatkan, dan sementara ini asesor diminta tidak menilai dosen yang belum lolos verifikasi jurusan.
Isu lain yang dibahas meliputi:
- Pentingnya tanda tangan Ketua Jurusan sebagai bukti monitoring kinerja dosen
- Klarifikasi penggunaan stempel fakultas dalam surat keterangan
- Bukti penelitian yang sah sesuai pedoman BKD
- Kewajiban dosen CPNS dan dosen tugas belajar untuk tetap mengisi BKD sebagai dasar tukin dan pembinaan karier

Rapat ini menegaskan bahwa penyamaan persepsi antara jurusan, asesor, dan LPM merupakan kunci untuk mewujudkan sistem penilaian kinerja dosen yang adil, akurat, dan kredibel. Melalui penguatan peran Ketua Jurusan dalam verifikasi LBKD, diharapkan kualitas data kinerja dosen semakin meningkat dan berdampak langsung pada peningkatan mutu institusi.