
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menyampaikan informasi terkait pemberlakuan instrumen baru akreditasi Program Sarjana (S1) yang ditetapkan oleh BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dan mulai diterapkan pada periode akreditasi 2025–2026. Instrumen ini menjadi acuan utama dalam penilaian mutu program studi dan menandai penguatan paradigma penilaian berbasis kinerja, luaran, serta dampak tridharma perguruan tinggi.
Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 5.1 yang dikeluarkan BAN-PT tetap menggunakan sembilan kriteria akreditasi, namun dengan penekanan yang lebih kuat pada pendekatan Outcome-Based Education (OBE), konsistensi implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), serta keterpaduan antara Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS). Penilaian tidak lagi berfokus pada kelengkapan dokumen semata, melainkan pada capaian kinerja nyata, keberlanjutan program, dan dampak yang dihasilkan oleh program studi.
Bagi program studi kependidikan, Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) menerapkan instrumen akreditasi terbaru yang menitikberatkan pada mutu lulusan calon pendidik, keselarasan kurikulum dengan kebutuhan sekolah dan masyarakat, efektivitas proses pembelajaran, pelaksanaan praktik lapangan, serta capaian kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. LED dan LKPS disusun sebagai refleksi kinerja program studi berbasis data yang terverifikasi.
Sementara itu, Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSPAK) mengembangkan instrumen akreditasi yang berorientasi pada keunggulan dan daya saing, dengan fokus pada produktivitas tridharma, rekognisi nasional dan internasional, luaran riset dan inovasi, serta kontribusi program studi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan pemecahan masalah di masyarakat. Instrumen ini mendorong program studi untuk menunjukkan keunggulan berbasis bukti dan dampak berkelanjutan.
Penerapan instrumen baru akreditasi ini menuntut kesiapan program studi dalam memastikan keakuratan data PDDIKTI, penguatan budaya mutu internal, konsistensi pelaksanaan OBE dalam kurikulum dan RPS, serta sinergi antara perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu secara berkelanjutan. LED diharapkan menjadi narasi reflektif atas kinerja program studi, sedangkan LKPS berfungsi sebagai dasar kuantitatif yang valid dan akuntabel.
Sebagai unit penggerak penjaminan mutu, LPM UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi, pendampingan, dan penguatan kapasitas program studi dalam menghadapi instrumen baru akreditasi ini. Melalui penguatan SPMI, Audit Mutu Internal, dan Rapat Tinjauan Manajemen, instrumen akreditasi diharapkan tidak hanya menjadi alat penilaian eksternal, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam membangun mutu berkelanjutan, memperkuat tata kelola akademik, serta meningkatkan daya saing program studi di tingkat regional dan nasional.
Unduh Dokumen Instrumen Akreditasi
Program studi dapat mengunduh dokumen resmi instrumen akreditasi melalui tautan berikut:
- Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 5.1 – BAN-PT
👉 [Unduh Dokumen IAPS 5.1 BAN-PT] - Instrumen Akreditasi Program Sarjana Kependidikan – LAMDIK
👉 [Unduh Dokumen Instrumen LAMDIK] - Instrumen Akreditasi Program Sarjana – LAMSPAK
👉 [Unduh Dokumen Instrumen LAMSPAK]