Pengembangan Aplikasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) IAIN Syekh Nurjati Cirebon

PENGEMBANGAN APLIKASI STANDAR PELAYANAN MINIMUM (SPM) IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

Heru Purnomo Kurniawan – Dosen IAIN Syekh Nurjati

Dalam rangka mewujudkan visi, misi, dan tujuan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, diperlukan acuan yang memuat kriteria umum dari berbagai aspek terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Acuan tersebut adalah standar yang dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan pendidikan yang bermutu. Selain itu, dimaksudkan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pendidikan. Acuan, kriteria, atau standar tersebut diformulasikan dalam bentuk SPM IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Selain itu, lembaga pendidikan pemerintah sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang mengenai BLU merupakan lembaga non-for-profit yang memberikan layanan efisien dan efektif. Hal ini berarti bahwa praktik manajemen yang tidak efisien dan efektif harus ditinggalkan dan mulai fokus pada profesionalisme sumber daya manusia. Sejak diterbitkan Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang mengatur masalah pengelolaan keuangan BLU, mulai ada obsesi untuk pembenahan manajemen lembaga pendidikan sesuai dengan aturan dan persyaratan. Lembaga pendidikan yang ingin menerapkan PK-BLU harus memenuhi persyaratan, adanya SPM di sebuah lembaga pendidikan.

Penerapan SPM harus dapat menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemberi layanan sesuai dengan ukuran yang ditetapkan Pemerintah. Dalam hal ini, peran serta masyarakat diperlukan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan agar kondisi lembaga dapat memenuhi SPM dan peningkatan pelayanan di masa yang mendatang.

Penyusunan SPM ini memperhatikan beberapa prinsip penting, yaitu sederhana, kongkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mempunyai batasan waktu pencapaian. Selain itu, SPM juga memperhatikan prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, yang kemudian dikembangkan menjadi 9 (sembilan) unsur yang relevan, valid, dan reliable, sebagai unsur minimal yang harus ada untuk dijadikan dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat.

Menimbang dari seluruh ketentuan terkait SPM IAIN Syekh Nurjati Cirebon maka diperlukan peningkatan kinerja dalam penyusunan dan pengelolaan dokumen SPM di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan memanfaatkan kemajuan Teknologi.

Selengkapnya baca di sini