ARAH BARU AKREDITASI LAMDIK
Yeti Nurizzati – Kapus Pengembangan dan Standar Mutu, LPM IAIN Syekh Nurjati
Akreditasi memiliki peran penting untuk meningkatkan mutu Program Studi (PS) di perguruan tinggi. Akreditasi PS dapat dikatakan sebagai ruh penjaminan mutu pada penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik yang dilakukan secara internal melalui SPMI maupun eksternal melalui SPME. Amanat untuk melaksanakan akreditasi dituangkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU DIKTI), yaitu penilaian akreditasi dilakukan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI) (Pasal 55). Sementara itu, tugas dan wewenang untuk melakukan akreditasi PS dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi PS dan Perguruan Tinggi, yang diperbaharui dengan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi PS dan Perguruan Tinggi Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Akreditasi untuk Program Studi dilaksanakan oleh LAM.” Untuk jangka waktu akreditasi dinyatakan pada Pasal 8 Ayat (1) bahwa “Jangka waktu Akreditasi Program Studi yang dilakukan oleh LAM ditentukan oleh LAM” dan Ayat (2) menyatakan bahwa “Dalam hal jangka waktu Akreditasi yang ditentukan oleh LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka Akreditasi ulang wajib dilakukan oleh LAM.” Dalam hal tugas dan wewenang LAM, ditegaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Pasal 37 ayat (1) antara lain bahwa LAM bertugas menyusun instrumen akreditasi Program Studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (butir a), melakukan akreditasi program studi (butir b), menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi (butir c). Dengan demikian berdasarkan tugas dan wewenangnya, maka LAM menyiapkan dan menyusun instrumen akreditasi PS sesuai dengan standar pendidikan tinggi dan melakukan akreditasi PS.
Saat ini instrumen untuk menilai akreditasi PS telah dikembangkan oleh BAN PT untuk menilai kelayakan dan kualitas PS bagi semua bidang ilmu, termasuk bidang kependidikan. BAN PT mengembangkan penilaian akreditasi untuk menilai pemenuhan (compliance) dan kinerja (performance) program studi dengan kaidah outcome-based accreditation yang berfokus pada ketercapaian capaian pembelajaran lulusan. Terdapat sembilan (9) kriteria sebagai patokan akreditasi yang mengacu pada SN DIKTI, yaitu (1) visi, misi, tujuan, dan strategi; (2) tata pamong, tata kelola, dan kerjasama; (3) mahasiswa; (4) sumber daya manusia; (5) keuangan, sarana, dan prasarana; (6) pendidikan; (7) penelitian; (8) pengabdian kepada masyarakat; (9) luaran dan capaian tridarma.
Berdasarkan pada hasil kajian pemetaan terhadap instrumen akreditasi program studi yang ada disimpulkan bahwa diperlukan instrumen akreditasi PS yang mampu memotret PS dengan karakteristik khusus PS kependidikan. Di antara karakteristik khusus PS kependidikan adalah sistem penerimaan mahasiswa baru yang mengedepankan karakteristik sikap dan perilaku seorang pendidik, penyediaan laboratorium pembelajaran mikro, dan memiliki sekolah laboratorium atau sekolah mitra sebagai tempat bagi latihan mahasiswa menjadi guru. Proses perkuliahan bagi mahasiswa pada PS kependidikan dibekali dengan pengalaman belajar yang khusus melalui berbagai kegiatan belajar sebagai model dalam menyiapkan mahasiswa menjadi calon guru, seperti: (1) pembelajaran mikro yang membekali peserta didik dengan keterampilan dasar mengajar, (2) pengalaman lapangan persekolahan (PLP) sebagai proses penguatan materi kependidikan melalui pengamatan dan pemagangan untuk mempelajari aspek pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di sekolah, dan (3) praktik pengalaman lapangan (PPL) untuk melakukan praktik mengajar di sekolah mitra, terutama bagi mahasiswa pada program pendidikan profesi guru (PPG). Selain itu, untuk menunjang kualitas proses pembelajaran, PS kependidikan didorong memiliki fasilitas dan sumber belajar yang standar dan memadai, sehingga kegiatan pembelajaran dapat mencapai standar yang ditetapkan untuk menghasilkan calon guru yang profesional. Berdasarkan hal tersebut, proses pembelajaran pada PS kependidikan memiliki peran khusus, yaitu sebagai model pembelajaran bagaimana mahasiswa kependidikan sebagai calon guru dapat menjadi model untuk menyiapkan guru yang cerdas, kreatif, inovatif, produktif, dan berkarakter. Dengan ditetapkannya Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) pada tahun 2019, LAMDIK perlu menyusun instrumen akreditasi yang khusus bagi PS kependidikan dengan keunikannya yang membedakannya dengan PS lain di luar PS kependidikan berbasis outcomes based acreditation.
Instrumen LAMDIK yang disusun dan dikembangkan diharapkan dapat mengukur secara khusus PS kependidikan pada: (1) input pembelajaran pada PS kependidikan; (2) proses pembelajaran yang mendidik dalam menyiapkan calon guru/pendidik profesional; (3) peta jalan yang memayungi tema penelitian dosen dan mahasiswa serta pengembangan keilmuan PS kependidikan; (4) fasilitas untuk dosen dan mahasiswa dalam melaksanakan penelitian sesuai dengan peta jalan penelitian bidang kependidikan; (5) luaran pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dosen dan mahasiswa bidang kependidikan; (6) evaluasi kesesuaian penelitian dosen dan mahasiswa terhadap peta jalan bidang kependidikan; dan (7) pelaksanaan tindak lanjut dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan input, proses, pelaksanaan, dan penilaian tridarma perguruan tinggi pada PS bidang kependidikan. Dengan demikian dapat tergambarkan secara komprehensif tujuan PS (program educational objectives), lingkup bidang ilmu, kepemimpinan dan kinerja tata kelola, input, proses, output, dan outcome dari sisi kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan tindak lanjut PS kependidikan.
Selengkapnya baca di sini