Sebagaimana diamanatkan di dalam UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi wajib mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI tersebut bertujuan menjamin pemenuhan atau pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, sebagai sebuah lembaga PT yang di bawah KEMENAG juga mempunyai kewajiban yang sama terkait dengan SPM-Dikti. Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplemetasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas Penetapan (P) Standar Dikti, Pelaksanaan (P) Standar Dikti, Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti, Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti dan Peningkatan (P) Standar Dikti.
Salah satu siklus SPMI yang penting untuk memastikan pelaksanaan sesua istandar adalah evaluasi, dimana kegiatan ini dilakukan oleh tim Auditor Mutu Internal (AMI). Peran AMI sangat penting di dalam PT untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat penilaian boring akreditasi oleh asesor eksternal BAN PT.
Kegiatan AMI dengan mengacu pada standar penilaian BAN-PT merupakan sebuah strategi yang efektif dalam rangka membantu prodi untuk meningkatkan nilai atau peringkat akreditasi. Pengecekkan kelengkapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam rangka visitasi menjadi target AMI pada tahun 2017. Hal ini mengingat beberapa prodi akan melakukan akreditasi dan reakreditasi sebanyak 5 prodi yang tersebar di tiga fakultas yang ada.
Hasil Audit Mutu Internal semestinya menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas mutu pengelolaan lembaga dalam rangka pencapaian Standar Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) melalui Akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT. Akan tetapi, tindak lanjut hasil AMI perlu disepakati bersama antar pimpinan di setiap unit yang ada di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Hal ini bisa dilakukan dengan kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen yang melibatkan semua pimpinan unit pengelola yang ada.