Sebagaimana diamanatkan di dalam UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi wajib mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI tersebut bertujuan menjamin pemenuhan atau pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).
Peningkatan mutu secara berkelanjutan (continuous quality improvement) menjadi tugas bagi perguruan tinggi baik di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional ataupun di lingkungan Kementerian Agama RI, pada satuan pendidikan formal ataupun nonformal. Otonomi yang seluas-luasnya diberikan bagi perguruan tinggi dalam rangka menyusun dan melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-Dikti). Sistem ini dibangun dalam rangka mencapai dan atau melampaui standar nasional pendidikan serta menjamin mutu PT Indonesia secara berkelanjutan. Pengembangan ini tentulah disusun dan dilaksanakan dengan menyesuaikan kondisi, budaya, kemampuan dan visi yang ada.
Terbitnya Permenristekdikti Nomor 20 tahun 2017 tentang pemberian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor perlu disikapi oleh setiap perguruan tinggi, termasuk IAIN Sykeh Nurjati. Munculnya pasal-pasal yang berkaitan dengan persyaratan pemberian tunjangan profesi dosen yang berjabatan Lektor Kepala dan Guru Besar perlu dipahami bersama baik oleh dosen yang bersangkutan ataupun oleh calon assesor BKD yang berkepentingan dalam mengevaluasi kinerjanya. Alasan ini yang mendorong Wakil Rektor I bermaksud mengadakan kegiatan Workshop Penyamaan Persepsi Kinerja Guru Besar (Profesor) dan Lektor Kepala di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.