CYBER CULTURE : URGENSI PERGURUAN TINGGI BERBASIS SIBER

Hasil survey Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang pada periode 2022-2023 total penduduk indonesia sebanyak 275,77 juta jiwa.

Distribusi ini dapat dilihat dari sisi usia, mayoritas pengguna internet pada 2023 disinyalir dalam https://teknologi.bisnis.com/read/20230519/101/1657321/survei-apjii-2023-pengguna-internet-ri-tembus-215-juta-orang  

  • berusia 19-34 tahun (32,09 persen)
  • 35-54 tahun (33,67 persen).
  • usia 13-18 tahun berkontribusi sebesar 12,15 persen dan
  • lansia atau 55 tahun ke atas berkontribusi sebesar 7,19 persen. 

 Dari sisi pekerjaan, mayoritas pengguna internet di Indonesia adalah

  • pekerja (60,32 persen),
  • diikuti kemudian ibu rumah tangga (19,85 persen),
  • pelajar dan mahasiswa (16,10 persen), dan
  • tidak bekerja (3,11 persen).

Perkembangan teknologi memberikan dampak negatif pula dalam keseharian. TINDAK pidana kejahatan siber naik signifikan pada 2022 bila dibandingkan dengan periode yang sama di 2021. Bahkan jumlah tindak kejahatan siber meningkat hingga 14 kali. Data menunjukkan telah menindak 8.831 kasus kejahatan 22 Desember 2022. Seluruh satuan kerja di Bareskrim Polri dan polda di Indonesia melakukan penindakan terhadap kasus tersebut. Polda Metro Jaya menjadi satuan kerja dengan jumlah penindakan paling banyak terhadap kasus kejahatan siber yaitu 3.709 perkara. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/kejahatan_siber_di_indonesia_naik_berkali-kali_lipat

Kominfo menyatakan ada empat jenis tindak kejahatan siber : 1) Penipuan Phising
diman pelaku “memancing” para korbannya untuk memberikan identitas dan informasi pribadi. Banyak orang yang tak sadar sedang terkena penipuan phising karena pelaku yang pintar berbicara dengan “memancing” pertanyaan-pertanyaan jebakan kepada korban; 2) Peretasan, yakni upaya menyusup kepada sistem komputer tanpa izin. Beberapa hal yang biasa dilakukan para peretas yaitu membobol sistem, mencuri data pribadi, dan data keuangan; 3) Cyber Stalking. Atau dikenal Penguntitan siber merupakan penggunaan internet dan teknologi lainnya untuk menguntit atau meneror korban. penguntit akan melakukan sesuatu secara berulang-ulang; dan 4) Cyber Bullying. Cyber Bullying merupakan perundungan atau penindasan yang dilakukan secara online melalui internet dan teknologi lainnya. Biasanya hal ini terjadi pada kolom komentar di berbagai media sosial. (https://kominfo.kotabogor.go.id/index.php/post/single/740).

Pemesanan melalui aplikasi-aplikasi online, pembayaran online, belajar melalui youtube, tiktok, istagram, facebook menjadi kegiatan rutin sebagian orang. Presensi online, laporan kinerja online, WFH, teleconference menjadi hal yang biasa dilakukan oleh pekerja, pegawai, mahasiswa dan siswa. Obrolan-obrolan santai dengan teman berpindah dari tatap muka menjadi video call, dan lain-lain. Contoh-contoh perubahan perilaku seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi.

Fakta-fakta di atas menunjukkan pentingnya budaya siber atau cyber culture bagi masyarakat. Kesadaran tentang cyber culture akan memberikan pemahaman tentang bagiamana menggunakan informasi digital dengan bijak. Pemanfataan fasilitas-fasilitas internet yang memberikan keamanan, kenyamanan dan sebagai bagian proses belajar sepanjang hayat.

Kesadaran tentang cyber culture tentunya akan lebih cepat terbangun melalui proses pendidikan. sebuah proses yang dapat dilakukan melalui pendidikan formal dan atau pendidikan formal. Kecepatan perkembangan teknologi dan informasi tentu akan berpengaruh dalam perilaku dan kebiasaan seseorang apalagi yang senantiasa bersentuhan dengan internet.

Secara spesifik, pemanfaatan teknologi dan informasi dalam pendidikan di picu oleh hadirnya pandemi covid 19. Pemanfaatan platform-platform digital, seperti: spada, MOOCS, Coursera, E-learning, Google Claasromm, Gmeet, Zoom Meeting semakin berkembang dan menjadi alternatif yang dapat digunakan dalam berbagai kegiatan saat ini. Kegiatan rapat, konferensi, pelatihan, seminar, dan workshop, secara online menjadi terbiasa dan disinyalir lebih efektif dalam hal waktu, tempat dan biaya.

Hadirnya pendidikan tinggi berbasis siber, seperti IAIN Syekh Nurjati Cirebon, akan memberikan berbagai kontribusi, seperti:

  • Peningkatan akses pendidikan tinggi melalui program S1 PJJ
  • Peningkatan akses sumber-sumber belajar secara mudah dan cepat
  • Pengembangan hard skill dan soft skill terkait literasi digital

Sejumlah program juga kan dikembangkan dalam bentuk program diploma, pendidikan vokasi, kursus-kursus, sertifikasi profesional, yang saat ini masih terus direncang dan dikembangkan oleh IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Rekto IAIN Cirebon, bersama Rektor UT dan Prof Im dari Hankuk University

Hal ini juga merupakan bagian dari program prioritas rektor, Aan Jaelani, yang dalam waktu dekat akan menggulirkan Visi dan Misinya dalam rangka membentuk IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang memiliki karakteristik dan keunikan sebagai PTKIN berbasis Siber. Langkah ini diperkuat dengan dibukanya dua prodi fondasi siber, yakni Program Studi Informatika dan Program Studi Matematika.