Standar Mutu


PROGRAM STUDI IAIN SYEKH NURJATI CIREBON


NO STANDAR ELEMEN INDIKATOR SASARAN
1 Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta strategi PEN 1.1 Kejelasan dan kerealistikan visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi pencapaian sasaran Program Studi 1.1.a Kejelasan dan kerealistikan visi, misi, tujuan, dan sasaran Program Studi Memiliki visi, misi, tujuan, dan sasaran yang sangat jelas dan sangat realistik.
1.1.b Strategi pencapaian sasaran dengan rentang waktu yang jelas dan didukung oleh dokumen. 1.1.2 Strategi pencapaian sasaran:

(1) dengan tahapan waktu yang jelas dan sangat realistik

(2) didukung dokumen yang sangat lengkap.

1.2 Pemahaman visi, misi, tujuan, dan sasaran Program Studi oleh seluruh pemangku kepentingan internal (internal stakeholders): 1.2 Sosialisasi yang efektif tercermin dari tingkat pemahaman pihak terkait. Dipahami dengan baik oleh seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan.
Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, Sistem Pengelolaan, DAN PENJAMINAN MUTU 2.1 Tata Pamong adalah sistem yang bisa menjamin terlaksananya lima pilar tata pamong yaitu:

(1) kredibel

(2) transparan

(3) akuntabel

(4) bertanggung jawab

(5) adil

2.1 Tatapamong menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, berhasilnya strategi yang digunakan secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil. Program studi memiliki tatapamong yang memungkinkan terlaksananya secara konsisten prinsip tatapamong, dan menjamin penyelenggaraan program studi yang memenuhi 5 aspek berikut :

(1) kredibel

(2) transparan

(3) akuntabel

(4) bertanggung jawab

(5) adil

2.2 Kepemimpinan Program Studi memiliki karakteristik: kepemimpinan operasional, kepemimpinan organisasi, kepemimpinan publik. 2.2 Karakteristik kepemimpinan yang efektif. Kepemimpinan program studi memiliki karakteristik yang kuat dalam:

(1) kepemimpinan operasional,

(2) kepemimpinan organisasi,

(3) kepemimpinan publik

2.3 Sistem pengelolaan

Sistem pengelolaan fungsional dan operasional program studi mencakup: planning, organizing, staffing, leading, controlling, operasi internal dan eksternal.

2.3 Sistem pengelolaan fungsional dan operasional program studi mencakup: planning, organizing, staffing, leading, controlling yang efektif dilaksanakan.

 

 

Sistem pengelolaan fungsional dan operasional program studi dilakukan dengan cukup baik, sesuai dengan SOP, namun dokumen kurang lengkap.
2.4 Penjaminan mutu.

 

2.4 Pelaksanaan penjaminan mutu di program studi

 

Pelaksanaannya antara lain dengan adanya: kelompok dosen bidang ilmu yang menilai mutu soal ujian, silabus, dan tugas akhir, serta penguji luar (external examiner)

 

Sistem penjaminan mutu berjalan sesuai dengan standar penjaminan mutu, ada umpan balik dan tindak lanjutnya, yang didukung dokumen yang lengkap.

 

 

2.5 Umpan balik 2.5 Penjaringan umpan balik dan tindak lanjutnya.

Sumber umpan balik antara lain dari: (1) dosen, (2) mahasiswa, (3) alumni, (4) pengguna lulusan.

 

Umpan balik digunakan untuk perbaikan kurikulum, pelaksanaan proses pembelajaran, dan peningkatan kegiatan program studi.

Umpan balik diperoleh dari dosen, mahasiswa, alumni dan pengguna serta ditindaklanjuti secara insidental.
2.6 Upaya untuk menjamin keberlanjutan (sustainability) program studi 2.6 Upaya-upaya yang telah dilakukan penyelenggara program studi untuk menjamin keberlanjutan (sustainability) program studi ini antara lain mencakup:

a. Upaya untuk peningkatan animo calon mahasiswa

b. Upaya peningkatan mutu manajemen

c. Upaya untuk peningkatan mutu lulusan

d. Upaya untuk pelaksanaan dan hasil kerjasama kemitraan

e. Upaya dan prestasi dalam memperoleh dana hibah kompetitif.

 

Ada bukti sebagian usaha ( > 3) dilakukan .

 

MAHASISWA DAN LULUSAN 3.1.1 Efektivitas implementasi sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa untuk menghasilkan calon mahasiswa yang bermutu yang diukur dari jumlah peminat, proporsi pendaftar terhadap daya tampung dan proporsi yang diterima dan yang registrasi 3.1.1.a Rasio calon mahasiswa yang ikut seleksi : daya tampung

 

Rasio =

Jika rasio ≥ 5,

maka skor = 4.

3.1.1.b Rasio mahasiswa baru reguler yang melakukan registrasi : calon mahasiswa baru reguler yang lulus seleksi

Rasio =

Jika rasio ≥ 95%, maka skor = 4.

 

3.1.1.c Rasio mahasiswa baru transfer terhadap mahasiswa baru bukan transfer.

 

Penilaian butir ini dihitung dengan cara berikut:

TMBT = total mahasiswa baru transfer untuk program S1 reguler dan S1 non-reguler

TMB = total mahasiswa baru bukan transfer untuk program S1 reguler dan S1 non-reguler

RM =

Jika RM ≤ 0.25, maka skor = 4.
3.1.1.d Rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) selama lima tahun terakhir.

 

Jika IPK ≥ 3, maka skor = 4.
3.1.2 Penerimaan mahasiswa non-reguler 3.1.2 Penerimaan mahasiswa non-reguler selayaknya tidak membuat beban dosen sangat berat, jauh melebihi beban ideal (sekitar 12 sks). Jumlah mahasiswa yang diterima masih memungkinkan dosen mengajar seluruh mahasiswa dengan total beban mendekati ideal, yaitu kurang atau sama dengan 13 sks.
3.1.3 Profil mahasiswai: prestasi dan reputasi akademik, bakat dan minat 3.1.3 Penghargaan atas prestasi mahasiswa di bidang nalar, bakat dan minat Ada bukti penghargaan juara lomba ilmiah, olah raga, maupun seni tingkat wilayah.
3.1.4 Profil lulusan: ketepatan waktu penyelesaian studi, proporsi mahasiswa yang menyelesaikan studi dalam batas masa studi 3.1.4.a Persentase kelulusan tepat waktu (KTW)

 

Rumus perhitungan:

 

KTW =

Catatan:

Huruf-huruf d dan f pada rumus dapat dilihat pada tabel butir 3.1.4.

Jika KTW ≥ 50%, maka skor = 4.
3.1.4.b Persentase mahasiswa yang DO atau mengundurkan diri (MDO).

 

Rumus perhitungan:

MDO=

Catatan:

huruf-huruf a, b, c pada rumus dapat dilihat pada tabel butir 3.1.4.

Jika MDO ≤ 6%, maka skor = 4.
3.2 Layanan dan kegiatan kemahasiswaan: ragam, jenis, wadah, mutu, harga, intensitas.

 

3.2.1 Mahasiswa memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan mahasiswa yang dapat dimanfaatkan untuk membina dan mengembangkan penalaran, minat, bakat, seni, dan kesejahteraan.

 

Jenis pelayanan kepada mahasiswa antara lain:

1. Bimbingan dan konseling

2. Minat dan bakat (ekstra kurikuler)

3. Pembinaan soft skill

4. Layanan beasiswa

5. Layanan kesehatan

 

minimal lima (5 jenis) pelayanan mahasiswa yang dapat diakses.

 

 

3.2.2 Kualitas layanan kepada mahasiswa

Untuk setiap jenis pelayanan, pemberian skor sebagai berikut:

4 : sangat baik

3 : baik

2: cukup

1: kurang

0: sangat kurang

 

SL =

Skor = SL
3.3 Pelacakan dan perekaman data lulusan: kekomprehensifan, pemutakhiran, profil masa tunggu kerja pertama, kesesuaian bidang kerja dengan bidang studi, dan posisi kerja pertama. 3.3.1.a Upaya pelacakan dan perekaman data lulusan Ada upaya yang intensif untuk melacak lulusan dan datanya terekam secara komprehensif
3.3.1.b Penggunaan hasil pelacakan untuk perbaikan:

(1) proses pembelajaran,

(2) penggalangan dana,

(3) informasi pekerjaan,

(4) membangun jejaring.

Hasil pelacakan untuk perbaikan 4 item.
3.3.1.c Pendapat pengguna (employer) lulusan terhadap kualitas alumni.

Ada 7 jenis kompetensi.

Skor akhir = [4 x (a) + 3 x (b) + 2 x (c) + (d)] / 7

Skor = Skor akhir
3.3.2 Profil masa tunggu kerja pertama

 

RMT = rata-rata masa tunggu lulusan memperoleh pekerjaan yang pertama

Jika RMT ≤ 3 bulan, maka skor = 4.
3.3.3 Profil kesesuaian bidang kerja dengan bidang studi

 

PBS = persentase kesesuaian bidang kerja dengan bidang studi (keahlian) lulusan

Jika PBS ≥ 80%, maka skor = 4.
 

 

3.4 Partisipasi alumni dalam mendukung pengembangan akademik dan non-akademik program studi. 3.4.1 Partisipasi alumni dalam mendukung pengembangan akademik program studi dalam bentuk:

(1) Sumbangan dana

(2) Sumbangan fasilitas

(3) Keterlibatan dalam kegiatan akademik

(4) Pengembangan jejaring

(5) Penyediaan fasilitas untuk kegiatan akademik

 

Minimal empat bentuk partisipasi dilakukan oleh alumni.
3.4.2 Partisipasi lulusan dan alumni dalam mendukung pengembangan non-akademik program studi dalam bentuk:

(1) Sumbangan dana

(2) Sumbangan fasilitas

(3) Keterlibatan dalam kegiatan non akademik

(4) Pengembangan jejaring

(5) Penyediaan fasilitas untuk kegiatan non akademik.

Empat bentuk partisipasi dilakukan oleh alumni
Sumber Daya Manusia 4.1 Efektivitas sistem seleksi, perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan untuk menjamin mutu penyelenggaraan program akademik

 

4.1 Pedoman tertulis tentang sistem seleksi, perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan Ada pedoman tertulis yang lengkap; dan ada bukti dilaksanakan secara konsisten
4.2 Sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja dosen dan tenaga kependidikan 4.2.1 Pedoman tertulis tentang sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja dosen dan tenaga kependidikan

 

Ada pedoman tertulis yang lengkap; dan ada bukti dilaksanakan secara konsisten
4.2.2 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja dosen di bidang pendidikan, penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat Ada bukti tentang kinerja dosen di bidang

(1) pendidikan

(2) penelitian

(3) pelayanan/ pengabdian kepada masyarakat

yang terdokumentasi dengan baik.

 

4.3 Kualifikasi akademik, kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional), dan jumlah (rasio dosen mahasiswa, jabatan akademik) dosen tetap dan tidak tetap (dosen matakuliah, dosen tamu, dosen luar biasa dan/atau pakar, sesuai dengan kebutuhan) untuk menjamin mutu program akademik.

· .

4.3.1.a Dosen tetap berpendidikan (terakhir) S2 dan S3 yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi PS

KD1 = Persentase dosen tetap berpendidikan (terakhir) S2 dan S3 yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi PS

Jika KD1 ≥ 90%, maka skor = 4.
4.3.1.b Dosen tetap yang berpendidikan S3 yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi PS

KD2 = Persentase dosen tetap yang berpendidikan S3 yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi PS

Jika KD2 ≥ 40%, maka skor = 4.
4.3.1.c Dosen tetap yang memiliki jabatan lektor kepala dan guru besar yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi PS

KD3 = Persentase Dosen tetap yang memiliki jabatan lektor kepala dan guru besar yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi PS

Jika KD3 ≥ 40%, maka skor = 4.
4.3.1.d Dosen yang memiliki Sertifikat Pendidik Profesional

KD4 = Persentase dosen yang memiliki Sertifikat Pendidik Profesional

Jika KD4 ≥ 40%, maka skor = 4.
4.3.2 Rasio mahasiswa terhadap dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan bidang PS (RMD)

 

Catatan:

– Jumlah mahasiswa reguler diambil dari tabel 3.1.1., yaitu jumlah dari kolom (7) dan kolom (8) pada baris TS.

– Jumlah mahasiswa non-reguler diambil dari tabel 3.1.2, yaitu jumlah dari kolom (7) dan kolom (8) pada baris TS

– Jumlah dosen tetap diambil dari tabel 4.3.1.

SOSIAL

Jika 27 ≤ RMD ≤ 33, maka skor = 4

EKSAKTA

Jika 17 ≤ RMD ≤ 23, maka skor = 4.

 

4.3.3 Rata-rata beban dosen per semester, atau rata-rata FTE (Fulltime Teaching Equivalent)

 

RFTE = rata-rata FTE

Jika 11 ≤ RFTE ≤ 13 sks, maka skor = 4.

 

4.3.4 & 4.3.5 Kesesuaian keahlian (pendidikan terakhir) dosen dengan mata kuliah yang diajarkannya Semua mata kuliah diajar oleh dosen yang sesuai keahliannya
4.3.4 & 4.3.5 Tingkat kehadiran dosen tetap dalam mengajar

PKDT = Persentase kehadiran dosen tetap dalam perkuliahan (terhadap jumlah kehadiran yang direncanakan)

Jika PKDT ≥ 95%, maka skor = 4.

 

4.4 Jumlah, kualifikasi, dan pelaksanaan tugas Dosen Tidak Tetap 4.4.1 Persentase jumlah dosen tidak tetap, terhadap jumlah seluruh dosen (= PDTT) Jika PDTT ≤ 10%, maka skor = 4.

 

4.4.2.a Kesesuaian keahlian dosen tidak tetap dengan mata kuliah yang diampu. Semua dosen tidak tetap mengajar mata kuliah yang sesuai keahliannya
4.4.2.b Pelaksanaan tugas/ tingkat kehadiran dosen tidak tetap dalam mengajar

 

PKDTT = Persentase kehadiran dosen tidak tetap dalam perkuliahan (terhadap jumlah kehadiran yang direncanakan)

Jika PKDTT ≥ 95%, maka skor = 4.

 

4.5 Upaya Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam tiga tahun terakhir 4.5.1 Kegiatan tenaga ahli/pakar (sebagai pembicara dalam seminar/pelatihan, pembicara tamu, dsb, dari luar PT sendiri (tidak termasuk dosen tidak tetap).

JTAP = Jumlah tenaga ahli/pakar.

Catatan: Tenaga ahli dari luar perguruan tinggi dengan tujuan untuk pengayaan pengetahuan dan bukan untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar, tidak bekerja secara rutin.

 

 

Jika JTAP ³ 12 orang, maka skor = 4.
4.5.2 Peningkatan kemampuan dosen tetap melalui program tugas belajar dalam bidang yang sesuai dengan bidang PS.

 

Perhitungan skor sebagai berikut:

Apabila dosen tetap berpendidikan (terakhir) S2 dan S3 yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi PS > 90%

atau dosen tetap yang berpendidikan S3 yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi PS > 40%, maka skor pada butir ini = 4.

 

Jika tidak, gunakan aturan di bawah:

N2 = Jumlah dosen yang mengikuti tugas belajar jenjang S2 pada bidang keahlian yang sesuai dengan PS dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

N3 = Jumlah dosen yang mengikuti tugas belajar jenjang S3 pada bidang keahlian yang sesuai dengan PS dalam kurun waktu tiga tahun terakhir

SD = (0.75 N2 + 1.25 N3)

Jika SD ≥ 4, maka skor = 4.
4.5.3 Kegiatan dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan PS dalam seminar ilmiah/ lokakarya/ penataran/ workshop/ pagelaran/ pameran/peragaan yang tidak hanya melibatkan dosen PT sendiri.

 

Perhitungan skor sebagai berikut:

Misalkan:

a = jumlah makalah atau kegiatan (sebagai penyaji)

b = jumlah kehadiran (sebagai peserta)

n = jumlah dosen tetap

SP =

Jika SP ≥ 3, maka skor = 4.
4.5.4 Prestasi dalam mendapatkan penghargaan hibah, pendanaan program dan kegiatan akademik dari tingkat nasional dan internasional; besaran dan proporsi dana penelitian dari sumber institusi sendiri dan luar institusi.

Catatan: selama tiga tahun terakhir

Mendapatkan penghargaan hibah, pendanaan program dan kegiatan akademik dari institusi nasional (disertai bukti).

 

4.5.5 Reputasi dan keluasan jejaring dosen dalam bidang akademik dan profesi Lebih dari 30% dosen tetap menjadi anggota masyarakat bidang ilmu tingkat internasional. Lebih dari 30% dosen tetap menjadi anggota masyarakat bidang ilmu tingkat internasional atau nasional.
4.6 Jumlah, rasio, kualifikasi akademik dan kompetensi tenaga kependidikan (pustakawan, laboran, analis, teknisi, operator, programer, staf administrasi, dan/atau staf pendukung lainnya) untuk menjamin mutu penyelenggaraan program studi. 4.6.1.a Pustakawan dan kualifikasinya

 

Catatan: nilai dihitung dengan rumus berikut:

 

A = (4 X1 + 3 X2 + 2 X3)/4

 

X1 = jumlah pustakawan yang berpendidikan S2 atau S3.

X2 = jumlah pustakawan yang berpendidikan D4 atau S1.

X3 = jumlah pustakawan yang berpendidikan D1, D2, atau D3.

Jika A ≥ 4, maka skor = 4.
4.6.1.b Laboran, teknisi, operator, programer

 

Catatan:

Agar dibandingkan dengan kegiatan yang seharusnya dilakukan dalam PS yang bersangkutan.

Jumlah cukup dan sangat baik kegiatannya
4.6.1.c Tenaga administrasi

 

Catatan: nilai dihitung dengan rumus berikut:

D = (4 X1 + 3 X2 + 2 X3 + X4)/4

 

Misalkan:

X1 = jumlah tenaga administrasi yang berpendidikan D4 atau S1 ke atas.

X2 = jumlah tenaga administrasi yang berpendidikan D3.

X3 = jumlah tenaga administrasi yang berpendidikan D1 atau D2

X4 = jumlah tenaga administrasi yang berpendidikan SMU/SMK

Jika D ≥ 4, maka skor = 4.
4.6.2 Upaya yang telah dilakukan PS dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan.

 

Upaya peningkatan kualifikasi dan kompetensi dikaitkan dengan:

1. Pemberian kesempatan belajar/pelatihan

2. Pemberian fasilitas, termasuk dana

3. Jenjang karir

 

Upaya pengembangan telah dilakukan dengan sangat baik sehingga dapat meningkatkan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan.
Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik 5.1 Kurikulum harus memuat standar kompetensi lulusan yang terstruktur dalam kompetensi utama, pendukung dan lainnya yang mendukung tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi program studi. 5.1.1 Kompetensi lulusan

5.1.1.a Kelengkapan dan perumusan kompetensi

Kurikulum memuat kompetensi lulusan secara lengkap (utama, pendukung, lainnya) yang terumuskan secara sangat jelas.
5.1.1.b Orientasi dan kesesuaian dengan visi dan misi Sesuai dengan visi-misi, sudah berorientasi ke masa depan.
5.1 Kurikulum memuat matakuliah yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan dan memberikan keleluasaan pada mahasiswa untuk memperluas wawasan dan memperdalam keahlian sesuai dengan minatnya, serta dilengkapi dengan deskripsi matakuliah, silabus dan rencana pembelajaran. 5.1.2 Struktur Kurikulum

5.1.2.a Kesesuaian matakuliah dan urutannya dengan standar kompetensi

 

Catatan:

Untuk menilai kesesuaian mata kuliah dan urutannya, bila perlu asesor memperhatikan silabus/materi mata kuliah

 

 

 

 

Sesuai dengan standar kompetensi, sudah berorientasi ke masa depan.
5.1.2.b Persentase mata kuliah yang dalam penentuan nilai akhirnya memberikan bobot pada tugas-tugas (prektikum/praktek, PR atau makalah) ≥ 20% à PTGS

 

Cara penghitungan:

Jumlah mata kuliah yang diberi tanda √ pada kolom (7) dibagi dengan jumlah total mata kuliah wajib dan pilihan.

Jika PTGS ≥ 50%, maka skor = 4.
5.1.2.c Mata kuliah dilengkapi dengan deskripsi mata kuliah, silabus dan SAP

PDMK = Persentase mata kuliah yang memiliki deskripsi, silabus dan SAP.

 

Jika PDMK ≥ 95%, maka skor = 4.
5.1.3 Fleksibilitas mata kuliah pilihan

 

BMKP = Bobot mata kuliah pilihan dalam sks

RMKP = Rasio sks mata kuliah pilihan yang disediakan/dilaksanakan terhadap sks mata kuliah pilihan yang harus diambil

 

Catatan:

· Bagi PS yang memiliki jalur pilihan/peminatan/konsentrasi, matakuliah yang khas jalur pilihan/peminatan/ konsentrasi dianggap sebagai mata kuliah pilihan.

Jika BMKP ≥ 9 sks dan yang disediakan/ dilaksanakan ≥ 2 kali sks mata kuliah pilihan yang harus diambil, maka skor = 4.
5.1.4 Substansi praktikum dan pelaksanaan praktikum.

 

Catatan:

Peer group diharapkan menentukan modul-modul praktikum yang harus dilakukan, syarat minimal maupun yang lebih baik.

 

Pelaksanaan modul praktikum lebih dari cukup (ditambah dengan demonstrasi di laboratorium ) di PT sendiri.
5.2 Kurikulum dan seluruh kelengkapannya harus ditinjau ulang dalam kurun waktu tertentu oleh program studi bersama fihak-fihak terkait (relevansi sosial dan relevansi epistemologis) untuk menyesuaikannya dengan perkembangan Ipteks dan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholders) 5.2.a Pelaksanaan peninjauan kurikulum selama 5 tahun terakhir Pengembangan dilakukan secara mandiri dengan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal dan memperhatikan visi, misi, dan umpan balik program studi.
5.2.b Penyesuaian kurikulum dengan perkembangan Ipteks dan kebutuhan Pembaharuan kurikulum dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu di bidangnya dan kebutuhan pemangku kepentingan.
5.3. Pelaksanaan proses pembelajaran

 

5.3.1.a Pelaksanaan pembelajaran memiliki mekanisme untuk memonitor, mengkaji, dan memperbaiki setiap semester tentang:

(a) kehadiran mahasiswa

(b) kehadiran dosen

(c) materi kuliah

 

Penilaian butir ini dihitung dengan cara berikut:

NA =

Sedangkan penghitungan skor untuk setiap butir sebagai berikut:

1: Tidak ada monitoring

2: Ada monitoring tetapi tidak ada evaluasi

3: Ada monitoring, evaluasi tidak kontinu

4: Ada monitoring dan evaluasi secara kontinu

Skor = NA.
5.3.1.b Mekanisme penyusunan materi perkuliahan Materi kuliah disusun oleh kelompok dosen dalam satu bidang ilmu, dengan memperhatikan masukan dari dosen lain atau dari pengguna lulusan.
5.3.2 Mutu soal ujian

 

Mutu soal ujian untuk lima mata kuliah yang diberikan semuanya bermutu baik, dan sesuai dengan GBPP/SAP.
5.4 Sistem pembimbingan akademik: banyaknya mahasiswa per dosen PA, pelaksanaan kegiatan, rata-rata pertemuan per semester, efektivitas kegiatan perwalian 5.4.1.a Rata-rata banyaknya mahasiswa per dosen Pembimbing Akademik (PA) per semester (=RMPA) Jika RMPA ≤ 20, maka skor = 4.
5.4.1.b Pelaksanaan kegiatan pembimbingan akademik

 

 

Dilakukan oleh seluruh dosen PA dengan baik sesuai panduan tertulis.

 

5.4.1.c Jumlah rata-rata pertemuan pembimbingan per mahasiswa per semester (= PP)

 

 

Jika PP ≥ 3.0 maka skor = 4.
5.4.2 Efektivitas kegiatan perwalian

 

Sistem bimbingan akademik sangat efektif
5.5 Sistem pembimbingan tugas akhir (skripsi): ketersediaan panduan, rata-rata mahasiswa per dosen pembimbing tugas akhir, rata-rata jumlah pertemuan/ pembimbingan, kualifikasi akademik dosen pembimbing tugas akhir, dan waktu penyelesaian penulisan. 5.5.1.a Ketersediaan panduan, sosialisasi, dan penggunaan Ada panduan tertulis yang disosialisasikan dan dilaksanakan dengan konsisten
5.5.1.b Rata-rata mahasiswa per dosen pembimbing tugas akhir (=RMTA) Jika 0 < RMTA ≤ 4, maka skor = 4.
5.5.1.c Rata-rata jumlah pertemuan/pembimbingan selama penyelesaian TA (=RBTA) Jika RBTA ≥ 8, maka skor = 4.
5.5.1.d Kualifikasi akademik dosen pembimbing tugas akhir Seluruh dosen pembimbing berpendidikan minimal S2 dan sesuai dengan bidang keahliannya.
5.5.2 Rata-rata waktu penyelesaian penulisan tugas akhir (=RPTA) Jika RPTA ≤ 8 bulan
Rencana /Jadwal Penyelesaian TA Jika RPTA ≤ 12 bulan, maka skor = 4.
5.7 Upaya peningkatan suasana akademik: Kebijakan tentang suasana akademik, Ketersediaan dan jenis prasarana, sarana dan dana, Program dan kegiatan akademik untuk menciptakan suasana akademik, Interaksi akademik antara dosen-mahasiswa, serta pengembangan perilaku kecendekiawanan 5.7.1 Kebijakan tertulis tentang suasana akademik (otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, kemitraan dosen-mahasiswa). Kebijakan lengkap mencakup informasi tentang otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan kemitraan dosen-mahasiswa, namun tidak dilaksanakan secara konsisten.

 

5.7.2 Ketersediaan dan kelengkapan jenis prasarana, sarana serta dana yang memungkinkan terciptanya interaksi akademik antara sivitas akademika.

 

Tersedia, milik sendiri, lengkap, dan dana yang memadai.
5.7.3 Interaksi akademik berupa program dan kegiatan akademik, selain perkuliahan dan tugas-tugas khusus, untuk menciptakan suasana akademik (seminar, simposium, lokakarya, bedah buku dll). Kegiatan ilmiah yang terjadwal dilaksanakan dua s.d tiga bulan sekali.

 

5.7.4 Interaksi akademik antara dosen-mahasiswa

 

Upaya baik dan hasilnya suasana kondusif untuk meningkatkan suasana akademik yang baik.
5.7.5 Pengembangan perilaku kecendekiawanan

 

Bentuk kegiatan antara lain dapat berupa:

1. Kegiatan penanggulangan kemiskinan.

2. Pelestarian lingkungan.

3. Peningkatan kesejahteraan masyarakat.

4. Kegiatan penanggulangan masalah ekonomi, politik, sosial, budaya, dan lingkungan lainnya.

Kegiatan yang dilakukan sangat menunjang pengembangan perilaku kecendekiawanan.
6.1 Keterlibatan program studi dalam perencanaan target kinerja, perencanaan kegiatan/ kerja dan perencanaan/alokasi dan pengelolaan dana. Keterlibatan aktif program studi harus tercerminkan dengan bukti tertulis tentang proses perencanaan, pengelolaan dan pelaporan serta pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pemangku kepentingan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. 6.1 Keterlibatan program studi dalam perencanaan target kinerja, perencanaan kegiatan/ kerja dan perencanaan alokasi dan pengelolaan dana. Program studi tidak diberi otonomi, tetapi dilibatkan dalam melaksanakan perencanaan alokasi dan pengelolaan dana.
6.2 Dana operasional dan pengembangan (termasuk hibah) dalam lima tahun terakhir untuk mendukung kegiatan program akademik (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) program studi harus memenuhi syarat kelayakan jumlah dan tepat waktu. 6.2.1 Penggunaan dana untuk operasional (pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, termasuk gaji dan upah).

 

Jumlah dana operasional/mahasiswa/tahun (=DOM)

Jika DOM ≥ 18 juta, maka skor = 4.
6.2.2 Dana penelitian dalam tiga tahun terakhir.

 

Rata-rata dana penelitian/dosen tetap/tahun (=RPD)

Jika RPD ≥ 3 juta, maka skor = 4.
6.2.3 Dana yang diperoleh dalam rangka pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dalam tiga tahun terakhir

(= RPKM).

Jika RPKM ≥ 1.5 juta, maka skor = 4.
6.3 Prasarana

 

Ruang kerja dosen yang memenuhi kelayakan dan mutu untuk melakukan aktivitas kerja, pengembangan diri, dan pelayanan akademik

6.3.1 Luas ruang kerja dosen.

 

Catatan: Data diambil dari kolom 3, tabel 6.3.1.

Jika luas ruang rata-rata untuk dosen tetap (= jumlah luas ruang dosen tetap dibagi dengan jumlah dosen tetap) kurang dari 4 m2, maka skor pada subbutir ini = nol.

 

Cara menghitung skor luas ruang dosen tetap (SLRDT):

SLRDT =

A= a + 2b + 3c + 4d

B= a + b + c + d

 

Keterangan notasi:

§ a = Luas total (m2) ruang bersama untuk dosen-tetap

§ b = Luas total (m2) ruang untuk 3-4 orang dosen- tetap

§ c = Luas total (m2) ruang untuk 2 orang dosen- tetap

§ d = Luas total (m2) ruang untuk 1 orang dosen- tetap

Skor = SLRDT

 

6.3.2 Prasarana (kantor, ruang kelas, ruang laboratorium, studio, ruang perpustakaan, kebun percobaan, dsb. kecuali ruang dosen) yang dipergunakan PS dalam proses pembelajaran. Prasarana lengkap dan mutunya baik untuk proses pembelajaran.
6.3.3 Prasarana lain yang menunjang (misalnya tempat olah raga, ruang bersama, ruang himpunan mahasiswa, poliklinik) Prasarana penunjang lengkap dan mutunya baik untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa.
6.4 Akses dan pendayagunaan sarana yang dipergunakan dalam proses administrasi dan pembelajaran serta penyeleng-garaan kegiatan Tridharma PT secara efektif. 6.4.1.a Bahan pustaka berupa buku teks. Skor = (Jumlah judul) / 100.
6.4.1.b Bahan pustaka berupa disertasi/tesis/ skripsi/ tugas akhir Skor = (Jumlah judul) / 50.
6.4.1.c Bahan pustaka berupa jurnal ilmiah terakreditasi Dikti ≥ 3 judul jurnal, nomornya lengkap
6.4.1.d Bahan pustaka berupa jurnal ilmiah internasional ≥ 2 judul jurnal, nomornya lengkap
6.4.1.e Bahan pustaka berupa prosiding seminar dalam tiga tahun terakhir

 

 

Jika jumlah prosiding seminar ≥ 9, maka skor = 4.
6.4.2 Akses ke perpustakaan di luar PT atau sumber pustaka lainnya Ada beberapa perpustakaan di luar PT yang dapat diakses dan sangat baik fasilitasnya

 

Atau jika nilai rata-rata dari butir 6.4.1 ³ 3.

 

6.4.3 Ketersediaan, akses dan pendayagunaan sarana utama di lab (tempat praktikum, bengkel, studio, ruang simulasi, rumah sakit, puskesmas/balai kesehatan, green house, lahan untuk pertanian, dan sejenisnya)

 

Memadai, sebagian besar dalam kondisi baik, dan PS memiliki akses yang baik (masih memungkinkan menggunakannya di luar kegiatan praktikum terjadwal, walau terbatas).
6.5 Akses dan pendayagunaan sistem informasi dalam pengelolaan data dan informasi tentang penyelenggaraan program akademik di program studi 6.5.1 Sistem informasi dan fasilitas yang digunakan PS dalam proses pembelajaran (hardware, software, e-learning, perpustakaan, dll.) Dengan komputer yang terhubung dengan jaringan luas/internet, software yang berlisensi dengan jumlah yang memadai. Tersedia fasilitas e-learning yang digunakan secara baik, dan akses on-line ke koleksi perpustakaan.
6.5.2 Aksesibilitas data dalam sistem informasi

 

Nilai butir ini didasarkan pada hasil penilaian 11 jenis data (lihat kolom 1 pada tabel butir 6.5.2) dengan cara berikut:

 

Skor akhir =

(jumlah total skor pada ke-11 jenis data) : 11

 

Sedang untuk setiap jenis data, penilaian didasarkan atas aturan berikut:

1: Data ditangani secara manual

2: Data ditangani dengan komputer tanpa jaringan

3: Data ditangani dengan komputer, serta dapat diakses melalui jaringan lokal (LAN)

4: Data ditangani dengan komputer, serta dapat diakses melalui jaringan luas (WAN)

Skor = Skor akhir
Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, DAN KERJASAMA 7.1 Produktivitas dan mutu hasil penelitian dosen dalam kegiatan penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama, dan keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan tersebut. 7.1.1 Jumlah penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan PS, yang dilakukan oleh dosen tetap yang bidang keahliannya sama dengan PS, selama 3 tahun.

 

Penilaian dilakukan dengan penghitungan berikut:

NK = Nilai kasar =

 

Keterangan:

na = Jumlah penelitian dengan biaya luar negeri yang sesuai bidang ilmu

nb = Jumlah penelitian dengan biaya luar yang sesuai bidang ilmu

nc = Jumlah penelitian dengan biaya dari PT/sendiri yang sesuai bidang ilmu

f = Jumlah dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan PS

 

NK ≥ 2,.
7.1.2 Keterlibatan mahasiswa yang melakukan tugas akhir dalam penelitian dosen

 

Cara penilaian dilakukan dengan menghitung sebagai berikut:

PD = Persentase mahasiswa yang melakukan tugas akhir dalam penelitian dosen

 

PD ≥ 17%,
7.1.3 Jumlah artikel ilmiah yang dihasilkan oleh dosen tetap yang bidang keahliannya sama dengan PS, selama 3 tahun

 

Penilaian dilakukan dengan penghitungan berikut:

NK = Nilai kasar =

Keterangan:

f = Jumlah dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan PS

na, nb, nc dapat dilihat pada Tabel 7.1.3.

 

Catatan:

Untuk borang yang masih menggunakan tanda Ö dalam mengisi sel-sel pada kolom 6, 7, dan 8 agar diganti dengan banyaknya dosen pada kolom 3.

 

NK ≥ 5
7.1.4 Karya-karya PS/institusi yang telah memperoleh perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam tiga tahun terakhir Dua atau lebih karya yang memperoleh HaKI
7.2 Kegiatan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dosen dan mahasiswa program studi yang bermanfaat bagi pemangku kepentingan (kerjasama, karya, penelitian, dan pemanfaatan jasa/produk kepakaran). 7.2.1 Jumlah kegiatan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat (PkM) yang dilakukan oleh dosen tetap yang bidang keahliannya sama dengan PS selama tiga tahun.

Penilaian dilakukan dengan penghitungan berikut:

 

NK = Nilai kasar =

 

 

Keterangan:

na = Jumlah kegiatan PkM dengan biaya luar negeri yang sesuai bidang ilmu

nb = Jumlah kegiatan PkM dengan biaya luar yang sesuai bidang ilmu

nc = Jumlah kegiatan PkM dengan biaya dari PT/sendiri yang sesuai bidang ilmu

f = Jumlah dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan PS

 

NK ≥ 1,
7.2.2 Keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat Mahasiswa terlibat penuh dan diberi tanggung jawab.
7.3 Jumlah dan mutu kerjasama yang efektif yang mendukung pelaksanaan misi program studi dan institusi dan dampak kerjasama untuk penyelenggaraan dan pengembangan program studi 7.3.1 Kegiatan kerjasama dengan instansi di dalam negeri dalam tiga tahun terakhir

 

Catatan;

Tingkat kecukupan bergantung pada jumlah dosen tetap PS.

Ada kerjasama dengan institusi di dalam negeri, cukup dalam jumlah. Sebagian besar relevan dengan bidang keahlian PS
7.3.2 Kegiatan kerjasama dengan instansi di luar negeri dalam tiga tahun terakhir.

 

 

Catatan;

Tingkat kecukupan bergantung pada jumlah dosen tetap PS

Ada kerjasama dengan institusi di luar negeri, cukup dalam jumlah. Sebagian besar relevan dengan bidang keahlian PS.