Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan

Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan


Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan Sistem LPM IAIN Syekh Nurjati Cirebon


SPMI-IAIN SJ SM O5 O1

 

Revisi :
Tanggal :
Dikaji oleh : Warek I
Dikendalikan oleh : LPM
Disetujui : Rektor

 

Revisi Tanggal SDTK-Sistem Penjaminan Mutu Internal Disetujui
SPMI-IAIN SJ/SM/05/01 Rektor

 

SDTK-Sistem Penjaminan Mutu Internal Revisi
Tanggal
Disetujui

 

  1. VISI DAN MISI IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

    • VISI
    • Menjadi Institusi Pendidikan Tinggi Islam yang Unggul dan terkemuka dalam pengembangan ilmu-ilmu kesilaman.

    • MISI
      • Mengembangkan pendidikan akademik dan profesi
      • Menyelenggarakan peneitian secara inovatif untuk menunjang pendidikan dan pengabdian bagi kepentingan masyarakat dan bangsa; dan
      • Melakukan transformasi dan pencerahan nilai-nilai Islam bagi masyarakat.

  2. RASIONAL

  3.    Peningkatan mutu pendidikan tinggi menjadi agenda besar pemerintah untuk menghadapai MEA. Peraturan-peraturan dikeluarkan dari mulai undang-undang PT, peraturan presiden tentang KKNI, permendiknas tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. IAIN SJ Cirebon melalui LPM terus berupayan melaksanakan penjaminan mutu. Diawali dengan deklarasi mutu ditahun 2012, pelaksanaan IKD dan Audit Mutu internal merupakan langkah konkrit untuk mensosialisaikan, membudayakan dan melaksanakan penjaminan mutu.
       Akan tetapi, peningkatan kualitas dan mutu memerlukan komitmen para pengelolanya, kemajuan kampus dan peningkatan kualitas menmerlukan usaha dan kerjasama segenap civitas akademika yang ada. Untuk itu, IAIN SJ Cirebon terus berupayan untuk memenuhi SNPT dengan membuat beberapa dokumen terkait mutu, termasuk Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam rangka mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan. Dalam hal ini, perlu ditetapkan standar mutu tentang dosen dan tenaga kependidikan, yaitu:

    • Standar Kualifikasi akademik
    • Standar Kompetensi pendidik

  4. PIHAK/SUBJEK YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP SDTK

    • Rektor sebagai pimpinan Institut
    • Dekan sebagai pimpinan fakultas
    • Ketua Jurusan/Prodi sebagai pimpinan jurusan/prodi
    • Dosen dan tenaga kependidikan

  5. PENJELASAN ISTILAH

  6. Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Kualifikasi akademik merupakan tingkat pendidikan paling rendah yang harus dipenuhi oleh seorang dosen dan dibuktikan dengan ijazah. Kompetensi pendidik dinyatakan dengan sertifikat pendidik, dan/atau sertifikat profesi.

  7. PERNYATAAN MUATAN STANDAR

    • Perumusan Standar Kualifikasi Akademik

    • Dosen program sarjana harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi, dan dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI) Dosen program profesi harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi dan berpengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun, serta dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi, yang berpengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun, danberkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI). Dosen program magister dan program magister terapan harus berkualifikasi akademik lulusan doktor atau doktor terapan yang relevan dengan program studi, dan dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (delapan) KKNI). Tenaga kependidikan memiliki kualifikasi yang sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam satuan kerja atau unit masing-masing.

    • Perumusan Standar Kompetensi Pendidik

    • Dosen pada prodi terdiri dari dosen tetap dan tidak tetap dengan jumlah minimal dosen tetap 6 orang dengan prosentase minimal 75%. Kompetensi pendidik diberikan pada dosen setelah minimal 2 tahun mengampu matakuliah dan dinyatakan lulus dalam sertifikasi dosen. Dosen tetap wajib memenuhi beban kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  8. STRATEGI

  9. Rektor, Dekan, Ketua Jurusan, ketua Program Studi dan atau Pimpinan Unit lainnya melakukan sosialisasi Standar dan mengawasi serta mengevaluasi kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan dalam melakukan beban kinerjanya masing-masing.

  10. INDIKATOR

    • Tenaga pendidik dan kependidikan yang dimiliki oleh prodi/fakultas/Unit-unit sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya untuk melakukan beban kinerja yang ditugaskannya

    • Setiap dosen atau tenaga pendidik memiliki beban kinerja minimal yang sesuai dengan perundangan yang berlaku yang terdiri dari pelaksanaan tridharma PT dan penunjang lainnya

    • Tenaga pendidik dan kependidikan secara kontinu dan berkelanjutan diberikan peningkatan kualifikasi melalui pendidikan/pelatihan/ workshop/seminar atau kegiatan lainnya

    • Peningkatan kuantitas dosen pada prodi yang masih belum memenuhi rasio standar dosen terhadap mahasiswa sesuai yang disyaratkan

  11. DOKUMEN TERKAIT

    • Standar Kompetensi Lulusan

    • Standar Isi pembelajaran

    • Standar proses pembelajaran

    • Standar penilaian pembelajaran;

    • Standar sarana dan prasarana pembelajaran;

    • Standar pengelolaan pembelajaran; dan

    • Standar pembiayaan pembelajaran

  12. REFERENSI

    • Undang-Undang Perguruan Tinggi tahun 2012

    • Permendiknas tentang pemberlakuan KKNI

    • Permendiknas tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

 

Kembali

Pusat Pengembangan Standar →

 

Link Terkait Pusat Pengembangan Standar