Standar Informasi

Standar Informasi


Standar Informasi Sistem LPM IAIN Syekh Nurjati Cirebon


SPMI-IAIN SJ SM 11 O1

 

Revisi :
Tanggal :
Dikaji oleh : Warek I
Dikendalikan oleh : LPM
Disetujui : Rektor

 

Revisi Tanggal SIn-Sistem Penjaminan Mutu Internal Disetujui
SPMI-IAIN SJ/SM/11/01 Rektor

 

SIn-Sistem Penjaminan Mutu Internal Revisi
Tanggal
Disetujui

 

  1. VISI DAN MISI IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

    • VISI
    • Menjadi Institusi Pendidikan Tinggi Islam yang Unggul dan terkemuka dalam pengembangan ilmu-ilmu kesilaman.

    • MISI
      • Mengembangkan pendidikan akademik dan profesi
      • Menyelenggarakan peneitian secara inovatif untuk menunjang pendidikan dan pengabdian bagi kepentingan masyarakat dan bangsa; dan
      • Melakukan transformasi dan pencerahan nilai-nilai Islam bagi masyarakat.

  2. RASIONAL

       Peningkatan mutu pendidikan tinggi menjadi agenda besar pemerintah untuk menghadapai MEA. Peraturan-peraturan dikeluarkan dari mulai undang-undang PT, peraturan presiden tentang KKNI, permendiknas tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. IAIN SJ Cirebon melalui LPM terus berupayan melaksanakan penjaminan mutu. Diawali dengan deklarasi mutu ditahun 2012, pelaksanaan IKD dan Audit Mutu internal merupakan langkah konkrit untuk mensosialisaikan, membudayakan dan melaksanakan penjaminan mutu.
       Akan tetapi, peningkatan kualitas dan mutu memerlukan komitmen para pengelolanya, kemajuan kampus dan peningkatan kualitas menmerlukan usaha dan kerjasama segenap civitas akademika yang ada. Untuk itu, IAIN SJ Cirebon terus berupayan untuk memenuhi SNPT dengan membuat beberapa dokumen terkait mutu, termasuk sistem informasi. Dalam hal ini, perlu ditetapkan standar mutu sistem informasi.

  3. PIHAK/SUBJEK YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP SIn

    • Rektor sebagai pimpinan Institut
    • Dekan sebagai pimpinan fakultas
    • Ketua Jurusan/Prodi sebagai pimpinan jurusan/prodi
    • Pusat Informasi dan Pangkalan Data

  4. PENJELASAN ISTILAH

  5. Sistem informasi manajemen di Perguruan Tinggi antara lain:

    • SIM Akademik
    • SIM Sumberdaya Manusia
    • SIM Keuangan
    • SIM Sarana dan Prasarana
    • SIM Kemahasiswaan dan Alumni
    • SIM Perpustakaan

  6. PERNYATAAN MUATAN STANDAR

  7. Akses dan pendayagunaan sistem informasi yang baik dalam pengelolaan data dan informasi tentang penyelenggaraan kegiatan dan pengelolaan di lingkungan IAIN Syekh Nurjati. Institut mesti menyediakan jaringan Local Area Network (LAN) antar Institut, fakultas, lembaga, jurusan/prodi, dan unit-unit. Institut mesti memilliki teknisi khusus dalam rangka pengelolaan sistem informasi manajemen yang ada. Institut/fakultas/jurusan/prodi/lembaga mesti menyediakan kemudahan akses terkait dengan informasi tentang kelembagaan institut.

  8. STRATEGI

  9. Pimpinan institut menyelenggarakan tersedianya sarana dan prasarana system informasi di tingkat universitas Pimpinan fakultas menyelenggarakan tersedianya sarana dan prasarana system informasi di tingkat fakultas. Pusat Informasi dan Pangkalan data memiliki pengelolaan yang baik atas sarana dan prasarana yang ada.

  10. INDIKATOR

    • Sistem informasi dan fasilitas yang baik untuk digunakan Institut dalam pemenuhan proses pembelajaran (hardware, software, e-learning, perpustakaan, dll.)

    • Memiliki aksesibilitas data dengan menggunakan jaringan luas dan lAN yang lancer.

  11. DOKUMEN TERKAIT

    • Pedoman pengelolaan Sistem Informasi

    • Prosedur aksesing data dan informasi

  12. REFERENSI

    • Undang-Undang Perguruan Tinggi tahun 2012

    • Permendiknas tentang pemberlakuan KKNI

    • Permendiknas tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

    • Matriks penilaian borang prodi program sarjana

 

Kembali

Pusat Pengembangan Standar →

 

Link Terkait Pusat Pengembangan Standar