Standar Isi

Standar Isi


Standar Isi Sistem LPM IAIN Syekh Nurjati Cirebon


SPMI-IAIN SJ SM O2 O1

 

Revisi :
Tanggal :
Dikaji oleh : Warek I
Dikendalikan oleh : LPM
Disetujui : Rektor

 

Revisi Tanggal SI-Sistem Penjaminan Mutu Internal Disetujui
SPMI-IAIN SJ/SM/02/01 Rektor

 

SI-Sistem Penjaminan Mutu Internal Revisi
Tanggal
Disetujui

 

  1. VISI DAN MISI IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

    • VISI
    • Menjadi Institusi Pendidikan Tinggi Islam yang Unggul dan terkemuka dalam pengembangan ilmu-ilmu kesilaman.

    • MISI
      • Mengembangkan pendidikan akademik dan profesi
      • Menyelenggarakan peneitian secara inovatif untuk menunjang pendidikan dan pengabdian bagi kepentingan masyarakat dan bangsa; dan
      • Melakukan transformasi dan pencerahan nilai-nilai Islam bagi masyarakat.

  2. RASIONAL

       Peningkatan mutu pendidikan tinggi menjadi agenda besar pemerintah untuk menghadapai MEA. Peraturan-peraturan dikeluarkan dari mulai undang-undang PT, peraturan presiden tentang KKNI, permendiknas tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. IAIN SJ Cirebon melalui LPM terus berupayan melaksanakan penjaminan mutu. Diawali dengan deklarasi mutu ditahun 2012, pelaksanaan IKD dan Audit Mutu internal merupakan langkah konkrit untuk mensosialisaikan, membudayakan dan melaksanakan penjaminan mutu.
       Akan tetapi, peningkatan kualitas dan mutu memerlukan komitmen para pengelolanya, kemajuan kampus dan peningkatan kualitas menmerlukan usaha dan kerjasama segenap civitas akademika yang ada. Untuk itu, IAIN SJ Cirebon terus berupayan untuk memenuhi SNPT dengan membuat beberapa dokumen terkait mutu, termasuk Standar Isi dalam rangka mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan. Dalam hal ini, perlu ditetapkan standar mutu tentang Isi, yaitu:

    • Standar Pengembangan Model Kurikulum
    • Standar Muatan Kurikulum
    • Standar Peninjauan Kurikulum

  3. PIHAK/SUBJEK YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP SI

    • Rektor sebagai pimpinan Institut
    • Dekan sebagai pimpinan fakultas
    • Ketua Jurusan/Prodi sebagai pimpinan jurusan/prodi
    • Dosen dan tenaga kependidikan

  4. PENJELASAN ISTILAH

  5.    Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi, atau Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. Capaian Pembelajaran merupakan kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.

  6. PERNYATAAN STANDAR

    • Standar Pengembangan Kurikulum

      • Kurikulum dikembangkan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual,

      • Pengembangan kurikulum dilakukan ddalam rangka menyikapi tuntutan stakeholders, perubahan kebijakan pemerintah dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara nasional ataupun internasional.

      • Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan berbagai unsure, terencana dan terdokumentasi dengan baik.

      • Model pengembangan kurikulum disesuaikan dengan karakteristiik fakultas, prodi dilingkungan IAIN

    • Standar Muatan Kurikulum

      • Kurikulum wajib memuat matakuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa.

      • Kurikulum merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran dalam rangka mewujudkan capaian pembelajaran lulusan untuk mencapai visi, misi IAIN.

      • Materi pembelajaran pada jenjang S1 paling sedikit disusun dalam rangka untuk menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuandan keterampilan tersebut secara mendalam.

      • Materi pembelajaran pada jenjang S2 paling sedikit disusun dalam rangka untuk menguasai teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan tertentu.

      • Bobot SKS 144-160 yang ditempuh 8-12 semester

    • Perumusan Standar Peninjauan Kurikulum

      • Peninjauan kurikulum dilakukan secara berkala dalam 4 tahunan dengan mekanisme yang sistematis dan terdokumentasi.

      • Peninjauan kurikulum dilakukan dengan melibatkan berbagai unsure seperti civitas akademika, stakeholders dan tenaga ahli

      • Peninjauan kurikulum dilakukan dengan menggunakan model kurikulum yang sesuai dengan karakteristik prodi dan fakultas

  7. STRATEGI

  8. Rektor, Dekan, Ketua Jurusan, ketua Program Studi dan atau Pimpinan Unit lainnya melakukan sosialisasi Standar dan mengawasi serta mengevaluasi kesesuaian Isi dan standar kompetensi yang diharapkan.

  9. INDIKATOR

    • Ada dokumentasi hasil pengembangan kurikulum yang sesuai dengan peraturan, tuntutan masyarakat dan pengguna yang merucuk pada visi dan misi IAIN

    • Struktur kurikulum menyediakan muatan yang dapat menunjang capaian pembelajaran dalam rentang waktu 8-12 semester dengan jelas

    • Mekanisme peninjauan kurikulum dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dan melibatkan berbagai pihak yang tergambar dalam dokumentasi yang tertatah rapih.

  10. DOKUMEN TERKAIT

    • Standar Kompetensi Lulusan

    • Standar Proses pembelajaran

    • Standar penilaian pembelajaran;

    • Standar dosen dan tenaga kependidikan;

    • Standar sarana dan prasarana pembelajaran;

    • Standar pengelolaan pembelajaran; dan

    • Standar pembiayaan pembelajaran

  11. REFERENSI

    • Undang-Undang Perguruan Tinggi tahun 2012

    • Permendiknas tentang pemberlakuan KKNI

    • Permendiknas tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

 

Kembali

Pusat Pengembangan Standar →

 

Link Terkait Pusat Pengembangan Standar