Standar Mahasiswa

Standar Mahasiswa


Standar Mahasiswa Sistem LPM IAIN Syekh Nurjati Cirebon


SPMI-IAIN SJ SM O9 O1

 

Revisi :
Tanggal :
Dikaji oleh : Warek I
Dikendalikan oleh : LPM
Disetujui : Rektor

 

Revisi Tanggal SMM-Sistem Penjaminan Mutu Internal Disetujui
SPMI-IAIN SJ/SM/09/01 Rektor

 

SMM-Sistem Penjaminan Mutu Internal Revisi
Tanggal
Disetujui

 

  1. VISI DAN MISI IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

    • VISI
    • Menjadi Institusi Pendidikan Tinggi Islam yang Unggul dan terkemuka dalam pengembangan ilmu-ilmu kesilaman.

    • MISI
      • Mengembangkan pendidikan akademik dan profesi
      • Menyelenggarakan peneitian secara inovatif untuk menunjang pendidikan dan pengabdian bagi kepentingan masyarakat dan bangsa; dan
      • Melakukan transformasi dan pencerahan nilai-nilai Islam bagi masyarakat.

  2. RASIONAL

       Peningkatan mutu pendidikan tinggi menjadi agenda besar pemerintah untuk menghadapai MEA. Peraturan-peraturan dikeluarkan dari mulai undang-undang PT, peraturan presiden tentang KKNI, permendiknas tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. IAIN SJ Cirebon melalui LPM terus berupayan melaksanakan penjaminan mutu. Diawali dengan deklarasi mutu ditahun 2012, pelaksanaan IKD dan Audit Mutu internal merupakan langkah konkrit untuk mensosialisaikan, membudayakan dan melaksanakan penjaminan mutu.
       Akan tetapi, peningkatan kualitas dan mutu memerlukan komitmen para pengelolanya, kemajuan kampus dan peningkatan kualitas menmerlukan usaha dan kerjasama segenap civitas akademika yang ada. Untuk itu, IAIN SJ Cirebon terus berupayan untuk memenuhi SNPT dengan membuat beberapa dokumen terkait mutu, standar mahasiswa dalam rangka mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan. Dalam hal ini, perlu ditetapkan standar mutu tentang mahasiswa, yaitu:

    • Recruitment mahasiswa
    • Kegiatan kemahasiswaan

  3. PIHAK/SUBJEK YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP SMM

    • Rektor sebagai pimpinan Institut
    • Dekan sebagai pimpinan fakultas
    • Ketua Jurusan/Prodi sebagai pimpinan jurusan/prodi
    • Dosen dan tenaga kependidikan

  4. PENJELASAN ISTILAH

  5. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar sebagai mahasiswa di IAIN Syekh Nurjati

  6. PERNYATAAN MUATAN STANDAR

    • Perumusan Standar Recruitment

    • Lembaga memiliki kebijakan/ panduan/pedoman tentang sistem dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru yang mudah diakses untuk berbagai kalangan Fakultas/Program Pascasarjana/Jurusan/Prodi memiliki persyaratan spesifik sesuai dengan karakteristiknya dan ketentuan jumlah mahasiswa baru sesuai dengan kapasitas yang dimiliki

    • Perumusan Kegiatan Kemahasiswaan

    • Lembaga memiliki kebijakan/panduan/pedoman tentang kegiatan ekstrakurikuler dan intrakurikuler dalam rangka peningkatan softskills mahasiswa. Lembaga memiliki kebijakan untuk mengikutsertakan mahasiswa dalam perlombaan ilmiah dan lainnya atau pendelegasian mahasiswa untuk mengikuti kegiatan yang diadakan dari luar kampus.

  7. STRATEGI

  8. Pimpinan menyelenggarakan koordinasi dengan para wakil pimpinan bidang kemasiswaan secara berkala. Dekan, ketua jurusan, ketua program studi menyelenggarakan koordinasi dengan perwakilan mahasiswa untuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan kegiatan mahasiswa

  9. INDIKATOR

    • Meningkatnya selektifitas untuk menjadi mahasiswa di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, meningkatnya wilayah asal dan keberagamaan mahasiswa

    • Meningkatnya jumlah kegiatan dan keanggotaan mahasiswa dalam organisasi yang diikuti oleh peningkatan prestasi mahasiswa pada tingkat nasional dan internasional

  10. DOKUMEN TERKAIT

    • Pedoman recruitment

    • Pedoman Oraginsasi dan kemahasiswaan

  11. REFERENSI

    • Undang-Undang Perguruan Tinggi tahun 2012

    • Permendiknas tentang pemberlakuan KKNI

    • Permendiknas tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

    • Matriks penilaian borang prodi program sarjana

 

Kembali

Pusat Pengembangan Standar →

 

Link Terkait Pusat Pengembangan Standar