Standar Kompetensi Lulusan Sistem LPM IAIN Syekh Nurjati Cirebon
SPMI-IAIN SJ | SM | O7 | O1 |
Revisi | : | |
Tanggal | : | |
Dikaji oleh | : | Warek I |
Dikendalikan oleh | : | LPM |
Disetujui | : | Rektor |
Revisi | Tanggal | SPP-Sistem Penjaminan Mutu Internal | Disetujui |
SPMI-IAIN SJ/SM/07/01 | Rektor |
SPP-Sistem Penjaminan Mutu Internal | Revisi | ||
Tanggal | |||
Disetujui |
-
VISI DAN MISI IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
- VISI
- MISI
- Mengembangkan pendidikan akademik dan profesi
- Menyelenggarakan peneitian secara inovatif untuk menunjang pendidikan dan pengabdian bagi kepentingan masyarakat dan bangsa; dan
-
Melakukan transformasi dan pencerahan nilai-nilai Islam bagi masyarakat.
Menjadi Institusi Pendidikan Tinggi Islam yang Unggul dan terkemuka dalam pengembangan ilmu-ilmu kesilaman.
-
RASIONAL
Peningkatan mutu pendidikan tinggi menjadi agenda besar pemerintah untuk menghadapai MEA. Peraturan-peraturan dikeluarkan dari mulai undang-undang PT, peraturan presiden tentang KKNI, permendiknas tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. IAIN SJ Cirebon melalui LPM terus berupayan melaksanakan penjaminan mutu. Diawali dengan deklarasi mutu ditahun 2012, pelaksanaan IKD dan Audit Mutu internal merupakan langkah konkrit untuk mensosialisaikan, membudayakan dan melaksanakan penjaminan mutu.
Akan tetapi, peningkatan kualitas dan mutu memerlukan komitmen para pengelolanya, kemajuan kampus dan peningkatan kualitas menmerlukan usaha dan kerjasama segenap civitas akademika yang ada. Untuk itu, IAIN SJ Cirebon terus berupayan untuk memenuhi SNPT dengan membuat beberapa dokumen terkait mutu, standar pengelolaan pembelajaran dalam rangka mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan. Dalam hal ini, perlu ditetapkan standar mutu tentang pengelolaan pembelajaran, yaitu:- Kurikulum
- Pelaksanaan proses pembelajaran
- Pembimbingan Akademik dan tugas akhir
-
Suasana Akademik
-
PIHAK/SUBJEK YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP SPP
- Rektor sebagai pimpinan Institut
- Dekan sebagai pimpinan fakultas
- Ketua Jurusan/Prodi sebagai pimpinan jurusan/prodi
-
Dosen dan tenaga kependidikan
-
PENJELASAN ISTILAH
-
PERNYATAAN MUATAN STANDAR
-
Perumusan Standar Kurikulum
-
Perumusan Standar proses Pembelajaran
-
Perumusan standar pembimbingan
-
Perumusan standar suasana akademik
-
STRATEGI
-
INDIKATOR
-
Kurikulum dilengkapi dengan perumusan capaian pembelajaran secara lengkap dan jelas
-
Kurikulum berorientasi dan sesuai dengan visi, misi dan berorientasi kedepan
-
Kesesuaian matakuliah dan urutannya dengan standar capaian lulusan.
-
Penentuan bobot penilaian untuk berbagai jenis atau teknik penilaian
-
Setiap matakuliah dilengkapi deskripsi, silabus dan rancangan pembelajaran semester atau istilah lainnya
-
Substansi dan pelaksanaan praktikum
-
Mekanisme peninjauan kurikulum dan penyesuaiannya dengan perkembangan ipteks dan kebutuhan
-
Ada monitoring dan evaluasi proses pembelajaran yang dilakukan oleh dosen secara berkala dan kontinu
-
Dosen melaksanakan perwalian sesuai dengan pedoman atau panduan yang ada
-
Dosen melaksanakan pembimbingan tugas akhir sesuai dengan pedoman atau panduan yang ada
-
Ada Kebijakan tertulis tentang suasana akademik (otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, kemitraan dosen-mahasiswa)
-
Ketersediaan dan kelengkapan jenis prasarana, sarana serta dana yang memungkinkan terciptanya interaksi akademik antara sivitas akademika.
-
Interaksi akademik berupa program dan kegiatan akademik, selain perkuliahan dan tugas-tugas khusus, untuk menciptakan suasana akademik (seminar, simposium, lokakarya, bedah buku dll)
-
Pengembangan perilaku kecendekiawanan, seperti ; Kegiatan penanggulangan kemiskinan.Pelestarian lingkungan. Peningkatan kesejahteraan masyarakat, Kegiatan penanggulangan masalah ekonomi, politik, sosial, budaya, dan lingkungan lainnya
-
DOKUMEN TERKAIT
-
Standar Kompetensi Lulusan
-
Standar Isi pembelajaran;
-
Standar proses pembelajaran;
-
Standar penilaian pembelajaran;
-
Standar Pendidik dan tenaga kependidikan pembelajaran;
-
Standar sarana dan prasarana; dan
-
Standar pembiayaan pembelajaran
-
REFERENSI
-
Undang-Undang Perguruan Tinggi tahun 2012
-
Permendiknas tentang pemberlakuan KKNI
-
Permendiknas tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
-
Matriks penilaian borang prodi program sarjana
Standar pengelolaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi
Kurikulum memuat matakuliah yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan dan memberikan keleluasaan pada mahasiswa untuk memperluas wawasan dan memperdalam keahlian sesuai dengan minatnya, serta dilengkapi dengan deskripsi matakuliah, silabus dan rencana pembelajaran secara baik Kurikulum dan seluruh kelengkapannya harus ditinjau ulang dalam kurun waktu tertentu oleh program studi bersama fihak-fihak terkait (relevansi sosial dan relevansi epistemologis) untuk menyesuaikannya dengan perkembangan Ipteks dan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholders)
Pelaksanaan pembelajaran memiliki mekanisme untuk memonitor, mengkaji, dan memperbaiki setiap semester tentang:(a) kehadiran mahasiswa, (b) kehadiran dosen, dan (c) materi kuliah Mekanisme penyusunan materi perkuliahan secara baik Mutu soal ujian baik
Sistem pembimbingan akademik: banyaknya mahasiswa per dosen PA, pelaksanaan kegiatan, rata-rata pertemuan per semester, efektivitas kegiatan perwalian memiliki nilai yang baik Sistem pembimbingan tugas akhir (skripsi): ketersediaan panduan, rata-rata mahasiswa per dosen pembimbing tugas akhir, rata-rata jumlah pertemuan/ pembimbingan, kualifikasi akademik dosen pembimbing tugas akhir, dan waktu penyelesaian penulisan
Upaya peningkatan suasana akademik: Kebijakan tentang suasana akademik, Ketersediaan dan jenis prasarana, sarana dan dana, Program dan kegiatan akademik untuk menciptakan suasana akademik, Interaksi akademik antara dosen-mahasiswa, serta pengembangan perilaku kecendekiawanan
Rektor, Dekan, Ketua Jurusan, ketua Program Studi dan atau Pimpinan Unit lainnya melakukan sosialisasi Standar dan mengawasi serta mengevaluasi pengelolaan pembelajaran yang dilaksanakan dan mengkaji laporan yang disusun oleh prodi atau fakultas.
Kembali
Link Terkait Pusat Pengembangan Standar
Pusat Pengembangan Standar
- Penentapan Standar Mutu
- Peningkatan Standar Mutu
- Perancangan Dokumen Mutu
- Standar Kompetensi Lulusan Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Isi Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Proses Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Penilaian Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Sarana Dan Prasarana Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
IAIN Syekh Nurjati Cirebon
- Standar Pengelolaan Pembelajaran Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Pembiayaan Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Mahasiswa Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Penelitian dan Pengabdian Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Informasi Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Kerja Sama Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Buku Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Buku Panduan Pelaksanaan Dan Pelaporan Kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)