Standar Penilaian Pembelajaran

Standar Penilaian Pembelajaran


Standar Penilaian Pembelajaran Sistem LPM IAIN Syekh Nurjati Cirebon


SPMI-IAIN SJ SM O4 O1

 

Revisi :
Tanggal :
Dikaji oleh : Warek I
Dikendalikan oleh : LPM
Disetujui : Rektor

 

Revisi Tanggal SPn-Sistem Penjaminan Mutu Internal Disetujui
SPMI-IAIN SJ/SM/04/01 Rektor

 

SPn-Sistem Penjaminan Mutu Internal Revisi
Tanggal
Disetujui

 

  1. VISI DAN MISI IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

    • VISI
    • Menjadi Institusi Pendidikan Tinggi Islam yang Unggul dan terkemuka dalam pengembangan ilmu-ilmu kesilaman.

    • MISI
      • Mengembangkan pendidikan akademik dan profesi
      • Menyelenggarakan peneitian secara inovatif untuk menunjang pendidikan dan pengabdian bagi kepentingan masyarakat dan bangsa; dan
      • Melakukan transformasi dan pencerahan nilai-nilai Islam bagi masyarakat.

  2. RASIONAL

       Peningkatan mutu pendidikan tinggi menjadi agenda besar pemerintah untuk menghadapai MEA. Peraturan-peraturan dikeluarkan dari mulai undang-undang PT, peraturan presiden tentang KKNI, permendiknas tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. IAIN SJ Cirebon melalui LPM terus berupayan melaksanakan penjaminan mutu. Diawali dengan deklarasi mutu ditahun 2012, pelaksanaan IKD dan Audit Mutu internal merupakan langkah konkrit untuk mensosialisaikan, membudayakan dan melaksanakan penjaminan mutu.
       Akan tetapi, peningkatan kualitas dan mutu memerlukan komitmen para pengelolanya, kemajuan kampus dan peningkatan kualitas menmerlukan usaha dan kerjasama segenap civitas akademika yang ada. Untuk itu, IAIN SJ Cirebon terus berupayan untuk memenuhi SNPT dengan membuat beberapa dokumen terkait mutu, termasuk Standar Penilaian dalam rangka mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan. Dalam hal ini, perlu ditetapkan standar mutu tentang Standar Penilaian Pembelajaran, yaitu:

    • Standar Prinsip Penilaian Pembelajaran
    • Standar teknik dan instrument Penilaian Pembelajaran
    • Standar mekanisme dan prosedur Pembelajaran
    • Standar Pelaksanaan dan pelaporan Penilaian
    • Standar Kelulusan Mahasiswa

  3. PIHAK/SUBJEK YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP SPn

    • Rektor sebagai pimpinan Institut
    • Dekan sebagai pimpinan fakultas
    • Ketua Jurusan/Prodi sebagai pimpinan jurusan/prodi
    • Dosen dan tenaga kependidikan

  4. PENJELASAN ISTILAH

  5.    Standar Penilaian Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Prinsip Penilaian merupakan dasar-dasar, prosedur, acuan dan tujuan kenapa penilaian dilakukan. Teknik dan instrument penilaian merupakan cara dan alat yang digunakan untuk melakukan penilaian. Mekanisme dan prosedur merupakan kriteria minimal yang digunakan dalam rangka menyusun, melaksanakan dan memberikan umpan balik dari penilaian yang akan dilaksanakan. Pelaksanaan dan pelaporan penilaian merupakan kriteria minimal tentang kapan, siapa dan bagaimana pelaksanaan penilaian serta pelaporan hasilnya Kelulusan mahasiswa merupakan kriteria minimal mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam matakuliah tertentu yang dinyakan dalam Indeks Prestasi Semester (IPS) atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

  6. PERNYATAAN MUATAN STANDAR

    • Perumusan Standar Prinsip Penilaian Pembelajaran

    • Prinsip penilaian dilakukan prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi.

    • Perumusan Standar teknik dan Instrumen Penilaian Pembelajaran

    • Instrument penilaian meliputi penilaian proses dan atau penialian hasil/unjuk kerja
      Teknik penilaian terdiri atas observasi,partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket

    • Perumusan Standar Mekanisme dan Prosedur Penilaan Pembelajaran

    • Dosen menyusun, menyampaikan dan menyepakati teknik, instrument penilaian yang digunakan sesuai dengan indikator dalam rencana pembelajaran yang dibuat.

    • Perumusan Standar pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian

    • Dosen melaksanakan proses penilaian dan bobot penilaian yang mengacu pada prinsip-prinsip penilaian yang ada Proses penilaian dapat dilakukan oleh dosen pengampu atau tim dosen pengampu atau pihak yang terkait langsung Penilaian dapat dilakukan dengan skor atau huruf sesuai dengan ketentuan yang ada. Hasil penilaian capaian pembelajaran mahasiswa tiap semester dinyatakan dengan IPS dan akhir studi dinyatakan dalam IPK.

    • Perumusan Standar Kelulusan Mahasiswa

    • Kelulusan mahasiswa dinyatakan dalam predikat memuaskan, sangat memuaskan dan cumlaude sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Mahasiswa dinyatakan lulus melalui rapat senat ditingkat fakultas atau senat institute dan berhak memperoleh ijazah, gelar atau sebutan, dan surat keterangan pendamping izazah

  7. STRATEGI

  8. Rektor, Dekan, Ketua Jurusan, ketua Program Studi dan atau Pimpinan Unit lainnya melakukan sosialisasi Standar dan mengawasi serta mengevaluasi kesesuaian tahapan-tahapan dalam standar proses penilaian pembejaran

  9. INDIKATOR

    • Dosen menyusun teknik dan instrument penilaian sesuai dengan prinsip-prinsip penilaian yang ada dan disusun dalam rencana pemebelajaran semester

    • Teknik dan instrument yang digunakan untuk menilai sesuai dengan jenis capaian pembelajaran yang dituju dan sesuai dengan indikator dalam rencana pembelajaran semester

    • Mekanisme dan prosedur penilaian dosen melalui tahapan-tahapan yang ada dan ddapat dipertanggungjawabkan

    • Dosen memberikan penilaian terhadap mahasiswa secara akuntabel, transparan dan disampaikan ke prodi sesuai jadwal

    • Pemberian predikat kepada lulusan memperhatikan besarnya IPK dan masa studi serta prestasi akademik atau non-akademik lainnya

  10. DOKUMEN TERKAIT

    • Standar Kompetensi Lulusan

    • Standar Isi pembelajaran

    • Standar proses pembelajaran

    • Standar dosen dan tenaga kependidikan;

    • Standar sarana dan prasarana pembelajaran;

    • Standar pengelolaan pembelajaran; dan

    • Standar pembiayaan pembelajaran

  11. REFERENSI

    • Undang-Undang Perguruan Tinggi tahun 2012

    • Permendiknas tentang pemberlakuan KKNI

    • Permendiknas tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

 

Kembali

Pusat Pengembangan Standar →

 

Link Terkait Pusat Pengembangan Standar