Standar Penilaian Pembelajaran Sistem LPM IAIN Syekh Nurjati Cirebon
SPMI-IAIN SJ | SM | O4 | O1 |
Revisi | : | |
Tanggal | : | |
Dikaji oleh | : | Warek I |
Dikendalikan oleh | : | LPM |
Disetujui | : | Rektor |
Revisi | Tanggal | SPn-Sistem Penjaminan Mutu Internal | Disetujui |
SPMI-IAIN SJ/SM/04/01 | Rektor |
SPn-Sistem Penjaminan Mutu Internal | Revisi | ||
Tanggal | |||
Disetujui |
-
VISI DAN MISI IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
- VISI
- MISI
- Mengembangkan pendidikan akademik dan profesi
- Menyelenggarakan peneitian secara inovatif untuk menunjang pendidikan dan pengabdian bagi kepentingan masyarakat dan bangsa; dan
-
Melakukan transformasi dan pencerahan nilai-nilai Islam bagi masyarakat.
Menjadi Institusi Pendidikan Tinggi Islam yang Unggul dan terkemuka dalam pengembangan ilmu-ilmu kesilaman.
-
RASIONAL
Peningkatan mutu pendidikan tinggi menjadi agenda besar pemerintah untuk menghadapai MEA. Peraturan-peraturan dikeluarkan dari mulai undang-undang PT, peraturan presiden tentang KKNI, permendiknas tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. IAIN SJ Cirebon melalui LPM terus berupayan melaksanakan penjaminan mutu. Diawali dengan deklarasi mutu ditahun 2012, pelaksanaan IKD dan Audit Mutu internal merupakan langkah konkrit untuk mensosialisaikan, membudayakan dan melaksanakan penjaminan mutu.
Akan tetapi, peningkatan kualitas dan mutu memerlukan komitmen para pengelolanya, kemajuan kampus dan peningkatan kualitas menmerlukan usaha dan kerjasama segenap civitas akademika yang ada. Untuk itu, IAIN SJ Cirebon terus berupayan untuk memenuhi SNPT dengan membuat beberapa dokumen terkait mutu, termasuk Standar Penilaian dalam rangka mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan. Dalam hal ini, perlu ditetapkan standar mutu tentang Standar Penilaian Pembelajaran, yaitu:- Standar Prinsip Penilaian Pembelajaran
- Standar teknik dan instrument Penilaian Pembelajaran
- Standar mekanisme dan prosedur Pembelajaran
- Standar Pelaksanaan dan pelaporan Penilaian
-
Standar Kelulusan Mahasiswa
-
PIHAK/SUBJEK YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP SPn
- Rektor sebagai pimpinan Institut
- Dekan sebagai pimpinan fakultas
- Ketua Jurusan/Prodi sebagai pimpinan jurusan/prodi
-
Dosen dan tenaga kependidikan
-
PENJELASAN ISTILAH
-
PERNYATAAN MUATAN STANDAR
-
Perumusan Standar Prinsip Penilaian Pembelajaran
-
Perumusan Standar teknik dan Instrumen Penilaian Pembelajaran
-
Perumusan Standar Mekanisme dan Prosedur Penilaan Pembelajaran
-
Perumusan Standar pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
-
Perumusan Standar Kelulusan Mahasiswa
-
STRATEGI
-
INDIKATOR
-
Dosen menyusun teknik dan instrument penilaian sesuai dengan prinsip-prinsip penilaian yang ada dan disusun dalam rencana pemebelajaran semester
-
Teknik dan instrument yang digunakan untuk menilai sesuai dengan jenis capaian pembelajaran yang dituju dan sesuai dengan indikator dalam rencana pembelajaran semester
-
Mekanisme dan prosedur penilaian dosen melalui tahapan-tahapan yang ada dan ddapat dipertanggungjawabkan
-
Dosen memberikan penilaian terhadap mahasiswa secara akuntabel, transparan dan disampaikan ke prodi sesuai jadwal
-
Pemberian predikat kepada lulusan memperhatikan besarnya IPK dan masa studi serta prestasi akademik atau non-akademik lainnya
-
DOKUMEN TERKAIT
-
Standar Kompetensi Lulusan
-
Standar Isi pembelajaran
-
Standar proses pembelajaran
-
Standar dosen dan tenaga kependidikan;
-
Standar sarana dan prasarana pembelajaran;
-
Standar pengelolaan pembelajaran; dan
-
Standar pembiayaan pembelajaran
-
REFERENSI
-
Undang-Undang Perguruan Tinggi tahun 2012
-
Permendiknas tentang pemberlakuan KKNI
-
Permendiknas tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Standar Penilaian Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Prinsip Penilaian merupakan dasar-dasar, prosedur, acuan dan tujuan kenapa penilaian dilakukan. Teknik dan instrument penilaian merupakan cara dan alat yang digunakan untuk melakukan penilaian. Mekanisme dan prosedur merupakan kriteria minimal yang digunakan dalam rangka menyusun, melaksanakan dan memberikan umpan balik dari penilaian yang akan dilaksanakan. Pelaksanaan dan pelaporan penilaian merupakan kriteria minimal tentang kapan, siapa dan bagaimana pelaksanaan penilaian serta pelaporan hasilnya Kelulusan mahasiswa merupakan kriteria minimal mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam matakuliah tertentu yang dinyakan dalam Indeks Prestasi Semester (IPS) atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
Prinsip penilaian dilakukan prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi.
Instrument penilaian meliputi penilaian proses dan atau penialian hasil/unjuk kerja
Teknik penilaian terdiri atas observasi,partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket
Dosen menyusun, menyampaikan dan menyepakati teknik, instrument penilaian yang digunakan sesuai dengan indikator dalam rencana pembelajaran yang dibuat.
Dosen melaksanakan proses penilaian dan bobot penilaian yang mengacu pada prinsip-prinsip penilaian yang ada Proses penilaian dapat dilakukan oleh dosen pengampu atau tim dosen pengampu atau pihak yang terkait langsung Penilaian dapat dilakukan dengan skor atau huruf sesuai dengan ketentuan yang ada. Hasil penilaian capaian pembelajaran mahasiswa tiap semester dinyatakan dengan IPS dan akhir studi dinyatakan dalam IPK.
Kelulusan mahasiswa dinyatakan dalam predikat memuaskan, sangat memuaskan dan cumlaude sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Mahasiswa dinyatakan lulus melalui rapat senat ditingkat fakultas atau senat institute dan berhak memperoleh ijazah, gelar atau sebutan, dan surat keterangan pendamping izazah
Rektor, Dekan, Ketua Jurusan, ketua Program Studi dan atau Pimpinan Unit lainnya melakukan sosialisasi Standar dan mengawasi serta mengevaluasi kesesuaian tahapan-tahapan dalam standar proses penilaian pembejaran
Kembali
Link Terkait Pusat Pengembangan Standar
Pusat Pengembangan Standar
- Penentapan Standar Mutu
- Peningkatan Standar Mutu
- Perancangan Dokumen Mutu
- Standar Kompetensi Lulusan Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Isi Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Proses Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Penilaian Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Sarana Dan Prasarana Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
IAIN Syekh Nurjati Cirebon
- Standar Pengelolaan Pembelajaran Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Pembiayaan Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Mahasiswa Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Penelitian dan Pengabdian Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Informasi Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Standar Kerja Sama Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Buku Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)
- Buku Panduan Pelaksanaan Dan Pelaporan Kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2016)