Standar Proses

Standar Proses


Standar Kompetensi Lulusan Sistem LPM IAIN Syekh Nurjati Cirebon


SPMI-IAIN SJ SM O3 O1

 

Revisi :
Tanggal :
Dikaji oleh : Warek I
Dikendalikan oleh : LPM
Disetujui : Rektor

 

Revisi Tanggal SP-Sistem Penjaminan Mutu Internal Disetujui
SPMI-IAIN SJ/SM/03/01 Rektor

 

SP-Sistem Penjaminan Mutu Internal Revisi
Tanggal
Disetujui

 

  1. VISI DAN MISI IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

    • VISI
    • Menjadi Institusi Pendidikan Tinggi Islam yang Unggul dan terkemuka dalam pengembangan ilmu-ilmu kesilaman.

    • MISI
      • Mengembangkan pendidikan akademik dan profesi
      • Menyelenggarakan peneitian secara inovatif untuk menunjang pendidikan dan pengabdian bagi kepentingan masyarakat dan bangsa; dan
      • Melakukan transformasi dan pencerahan nilai-nilai Islam bagi masyarakat.

  2. RASIONAL

       Peningkatan mutu pendidikan tinggi menjadi agenda besar pemerintah untuk menghadapai MEA. Peraturan-peraturan dikeluarkan dari mulai undang-undang PT, peraturan presiden tentang KKNI, permendiknas tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. IAIN SJ Cirebon melalui LPM terus berupayan melaksanakan penjaminan mutu. Diawali dengan deklarasi mutu ditahun 2012, pelaksanaan IKD dan Audit Mutu internal merupakan langkah konkrit untuk mensosialisaikan, membudayakan dan melaksanakan penjaminan mutu.
       Akan tetapi, peningkatan kualitas dan mutu memerlukan komitmen para pengelolanya, kemajuan kampus dan peningkatan kualitas menmerlukan usaha dan kerjasama segenap civitas akademika yang ada. Untuk itu, IAIN SJ Cirebon terus berupayan untuk memenuhi SNPT dengan membuat beberapa dokumen terkait mutu, termasuk Standar Proses dalam rangka mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan. Dalam hal ini, perlu ditetapkan standar mutu tentang Proses, yaitu:

    • Standar Persiapan Pembelajaran
    • Standar Pelaksanaan Pembelajaran
    • Standar Penilaian Pembelajaran

  3. PIHAK/SUBJEK YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP SP

    • Rektor sebagai pimpinan Institut
    • Dekan sebagai pimpinan fakultas
    • Ketua Jurusan/Prodi sebagai pimpinan jurusan/prodi
    • Dosen dan tenaga kependidikan

  4. PENJELASAN ISTILAH

  5. Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

  6. PERNYATAAN MUATAN STANDAR

    • Perumusan Standar Perencanaan Pembelajaran

      • Penawaran matakulliah dan rapat persiapan

      • Jadual perwalian dan kontrak perkuliahan

      • Jadwal dan tempat perkuliahan.

      • Rencana pembelajaran semester (RPS) dan Rancangan Kegiatan Perkuliahan

      • Administrasi pembelajaran

    • Perumusan Standar Pelaksanaan Pembelajaran

      • Beban mengajar dan kesesuaian ampuhan mata kuliah.

      • Sarana dan prasarana pembelajaran.

      • Jumlah mahasiswa perkelas.

      • Kesesuaian jadwal dan pelaksanaan

      • Bentuk dan ragam pembelajaran

      • Modul praktikum

      • Tatap muka

    • Perumusan Standar Penilaian Pembelajaran

      • Monitoring dan supervisi

      • Jenis dan form penialian

      • Tindak lanjut

  7. STRATEGI

  8. Rektor, Dekan, Ketua Jurusan, ketua Program Studi dan atau Pimpinan Unit lainnya melakukan sosialisasi Standar dan mengawasi serta mengevaluasi kesesuaian tahapan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembejaran

  9. INDIKATOR

    • Semua jenis dokumen persiapan pembelajaran terkumpul, fasilitas pembelajaran tersedia dengan maksimal 3 hari sebelum perkuliahan dilaksanakan.

    • Semua dosen melaksanakan pembelajaran dengan minimal tatap muka 12 kali dan materi pembelajaran sesuai dengan rancangan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa dengan tepat, sesuai dan efektif

    • Dosen memberikan penilaian terhadap mahasiswa secara akuntabel, transparan dan disampaikan ke prodi sesuai jadwal dengan menggunakan teknik dan instrument yang sesuai untuk mengukur capaian pembelajaran

  10. DOKUMEN TERKAIT

    • Standar Kompetensi Lulusan

    • Standar Isi pembelajaran

    • Standar penilaian pembelajaran;

    • Standar dosen dan tenaga kependidikan;

    • Standar sarana dan prasarana pembelajaran;

    • Standar pengelolaan pembelajaran; dan

    • Standar pembiayaan pembelajaran

  11. REFERENSI

    • Undang-Undang Perguruan Tinggi tahun 2012

    • Permendiknas tentang pemberlakuan KKNI

    • Permendiknas tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

 

Kembali

Pusat Pengembangan Standar →

 

Link Terkait Pusat Pengembangan Standar