Standar Sarana Dan Prasarana

Standar Sarana Dan Prasarana


Standar Sarana Dan Prasarana Sistem LPM IAIN Syekh Nurjati Cirebon


SPMI-IAIN SJ SM O6 O1

 

Revisi :
Tanggal :
Dikaji oleh : Warek I
Dikendalikan oleh : LPM
Disetujui : Rektor

 

Revisi Tanggal SSP-Sistem Penjaminan Mutu Internal Disetujui
SPMI-IAIN SJ/SM/06/01 Rektor

 

SSP-Sistem Penjaminan Mutu Internal Revisi
Tanggal
Disetujui

 

  1. VISI DAN MISI IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

    • VISI
    • Menjadi Institusi Pendidikan Tinggi Islam yang Unggul dan terkemuka dalam pengembangan ilmu-ilmu kesilaman.

    • MISI
      • Mengembangkan pendidikan akademik dan profesi
      • Menyelenggarakan peneitian secara inovatif untuk menunjang pendidikan dan pengabdian bagi kepentingan masyarakat dan bangsa; dan
      • Melakukan transformasi dan pencerahan nilai-nilai Islam bagi masyarakat.

  2. RASIONAL

       Peningkatan mutu pendidikan tinggi menjadi agenda besar pemerintah untuk menghadapai MEA. Peraturan-peraturan dikeluarkan dari mulai undang-undang PT, peraturan presiden tentang KKNI, permendiknas tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. IAIN SJ Cirebon melalui LPM terus berupayan melaksanakan penjaminan mutu. Diawali dengan deklarasi mutu ditahun 2012, pelaksanaan IKD dan Audit Mutu internal merupakan langkah konkrit untuk mensosialisaikan, membudayakan dan melaksanakan penjaminan mutu.
       Akan tetapi, peningkatan kualitas dan mutu memerlukan komitmen para pengelolanya, kemajuan kampus dan peningkatan kualitas menmerlukan usaha dan kerjasama segenap civitas akademika yang ada. Untuk itu, IAIN SJ Cirebon terus berupayan untuk memenuhi SNPT dengan membuat beberapa dokumen terkait mutu, sarana dan prasarana dalam rangka mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan. Dalam hal ini, perlu ditetapkan standar mutu tentang sarana dan prasarana, yaitu:

    • Standar Prasarana Pembelajaran
    • Standar sarana Pembelajaran

  3. PIHAK/SUBJEK YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP SSP

    • Rektor sebagai pimpinan Institut
    • Dekan sebagai pimpinan fakultas
    • Ketua Jurusan/Prodi sebagai pimpinan jurusan/prodi
    • Dosen dan tenaga kependidikan

  4. PENJELASAN ISTILAH

  5. Standar sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimaltentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan

  6. PERNYATAAN MUATAN STANDAR

    • Perumusan Standar Prasarana Pembelajaran

    • Prasarana pembelajaran minimal dalam rangka pencapaian capaian pembelajaran antara lain terkait dengan;

      • Lahan

      • Ruang kelas

      • Perpustakaan

      • Laboratorium/studio/bengkel kerja/unit produksi;

      • Tempat berolahraga;

      • Ruang untuk berkesenian;

      • Ruang unit kegiatan mahasiswa;

      • Ruang pimpinan perguruan tinggi;

      • Ruang dosen;

      • Ruang tata usaha; dan

      • Fasilitas umum(jalan, air, listrik, dan jaringan komunikasi).

    • Perumusan Standar Sarana Pembelajaran

    • Sarana minimal untuk mencapai capaian pembelajaran antara lain;

      • Perabot

      • Peralatan pendidikan;

      • Media pendidikan;

      • Buku, buku elektronik, dan repositori/p>

      • Sarana teknologi informasi dan komunikasi;

      • Instrumentasi eksperimen;

      • Sarana olahraga;

      • Sarana berkesenian;

      • Sarana fasilitas umum;

      • Bahan habis pakai; dan

      • Sarana pemeliharaan, keselamatan, dan keamanan

  7. STRATEGI

  8. Rektor, Dekan, Ketua Jurusan, ketua Program Studi dan atau Pimpinan Unit lainnya melakukan sosialisasi Standar dan mengawasi serta mengevaluasi ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran.

  9. INDIKATOR

    • Ruang kerja dosen yang memenuhi kelayakan dan mutu untuk melakukan aktivitas kerja, pengembangan diri, dan pelayanan akademik yang baik, meliputi; luas ruang kerja dosen; prasarana yang dipergunakan prodi dalam proses pembelajaran, dan prasarana penunjang lainnya.

    • Akses dan pendayagunaan sarana yang baik untuk dipergunakan dalam proses administrasi dan pembelajaran serta penyeleng-garaan kegiatan Tridharma PT secara efektif, meliputi; buku teks, disertasi/tesis/skripsi; jurnal ilmiah terakreditasi, jurnal dan proceedings nasional dan internasional, akses ke perpustakaan dari lembaga lain, ketersediaan akses dan pendayagunaan sarana utama di lab

    • Akses dan pendayagunaan sistem informasi yang baik dalam pengelolaan data dan informasi tentang penyelenggaraan program akademik di program studi, meliputi; sistem informasi dan fasilitas yang digunakan prodi, aksesibilitas data dalam sistem informasi.

  10. DOKUMEN TERKAIT

    • Standar Kompetensi Lulusan

    • Standar Isi pembelajaran;

    • Standar proses pembelajaran;

    • Standar penilaian pembelajaran;

    • Standar Pendidik dan tenaga kependidikan pembelajaran;

    • Standar pengelolaan pembelajaran; dan

    • Standar pembiayaan pembelajaran

  11. REFERENSI

    • Undang-Undang Perguruan Tinggi tahun 2012

    • Permendiknas tentang pemberlakuan KKNI

    • Permendiknas tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

    • Matriks penilaian borang prodi program sarjana

 

Kembali

Pusat Pengembangan Standar →

 

Link Terkait Pusat Pengembangan Standar