PROFILE LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merupakan bagian penting dari gerakan peningkatan dan penjaminan mutu perguruan tinggi secara keseluruhan dalam lingkup IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah unsur pelaksana dalam bidang pengembangan standar mutu, audit, dan pengendalian mutu akademik pada tingkat institusi. Dengan visi, misi, dan lingkup kerjanya, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) secara organisatoris dinakodai oleh seorang ketua, sekretaris, dua orang kepala pusat, dan seorang kepala sub bagian tata usaha. LPM dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran serta pelaporan.
- Pelaksanaan pengembangan mutu akademik.
- Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
- Pelaksanaan administrasi LPM.
LANDASAN HUKUM
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 63 tahun 2009 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
- Undang-Undang No. 20 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu dan evaluasi yang transparan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan;
- No. 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 91 menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.