SEJARAH SINGKAT LEMBAGA PENJAMIN MUTU (LPM)
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) pada awalnya bernama Pusat Pengembangan Mutu Akademik (PPMA). Pergantian dari pusat menjadi lembaga berimplikasi pada perubahan tugas dan kewenangan yang diembannya. Dalam rangka melaksanakan peningkatan mutu secara berkelanjutan (continuous quality improvement), maka IAIN Syekh Nurjati telah membentuk Pusat Penjaminan Mutu Akademik (PPMA) pada Tahun 2010 dan berdasarkan Organisasi Tata Kerja IAIN Syekh Nurjati Tahun 2013 telah berubah nama menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai dan mengembangkan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan. Lembaga Penjaminan Mutu membawahi Pusat Pengembangan Standar Mutu yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standar mutu pendidikan tinggi, dan Pusat Audit dan Pengendalian Mutu yang mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu perguruan tinggi.
Lembaga Penjaminan mutu berusaha membangun sistem mutu dengan dimulai deklarasi mutu pada tahun 2012. Restrukturisasi dan revitalisasi sistem penjaminan mutu internal diperlukan agar dalam menjalankan dan melaksanakan penjaminan mutu dapat sistematis, konsisten dan berkelanjutan.
Audit internal adalah Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon merupakan suatu proses yang sistematis, mandiri, dan terdokumentasi yang dilakukan oleh IAIN Syekh Nurjati untuk memperoleh bukti obyektif dan menilainya secara obyektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit yang telah ditentukan telah dipenuhi. Adapun ruang lingkup audit internal yang telah dilakukan oleh IAIN Syekh Nurjati, yaitu Audit Akademik, meliputi Audit Organisasi (Audit Fakultas, Jurusan, Administrasi Pendidikan) dan Audit Jurusan/Program Studi (Audit Program pembelajaran, mata kuliah dan proses pembelajaran).
Audit eksternal yang dilakukan masih mengacu pada akreditasi yang diselenggarakan oleh BAN-PT. Audit lainnya dilakukan oleh BPK terkait dengan pengelolaan anggaran dan Inspektorat jenderal terkait dengan kinerja kelembagaan.