Kemarin BAN-PT, tanggal 16 Maret 2020, telah menetapkan instrumen suplemen konversi yang dapat dipergunakan untuk penyesuaian peringkat akreditasi dari penilaian standar 7 dari kriteria A, B, C menjadi, tidak terakreditasi, Baik, Baik Sekali dan Unggul. Adapun PerBAN-PT Nomor 2 Tahun 2020 secara lengkap dapat diakses pada link berikut;
- Peraturan-BAN-PT-Nomor-2-2020-Instrumen-Suplemen-Konversi-final-signed
- Lampiran-J-PerBAN-PT-2-2020-ISK-Matriks-Penilaian-ISK-APS-Doktor-dan-Doktor-Terapan
- Lampiran-I-PerBAN-PT-2-2020-ISK-ISK-APS-Doktor-dan-Doktor-Terapan
- Lampiran-H-PerBAN-PT-2-2020-ISK-Matriks-Penilaian-ISK-APS-Magister-dan-Magister-Terapan
- Lampiran-G-PerBAN-PT-2-2020-ISK-ISK-APS-Magister-dan-Magister-Terapan
- Lampiran-F-PerBAN-PT-2-2020-ISK-Matriks-Penilaian-ISK-APS-Sarjana-dan-Sarjana-Terapan
- Lampiran-E-PerBAN-PT-2-2020-ISK-ISK-APS-Sarjana-dan-Sarjana-Terapan
- Lampiran-D-PerBAN-PT-2-2020-ISK-Matriks-Penilaian-ISK-APS-Diploma-Tiga
- Lampiran-C-PerBAN-PT-2-2020-ISK-ISK-APS-Diploma-Tiga FORM ISK prodi