URGENSI GUGUS MUTU DALAM PENGEMBANGAN KAMPUS IAIN SNJ CIREBON

URGENSI GUGUS MUTU DALAM PENGEMBANGAN KAMPUS IAIN SNJ CIREBON

Muhsin Riyadi – Kapus Pengendalian dan Audit Mutu, LPM IAIN Syekh Nurjati

FGD IKD Genap 2022

 

Salah satu unsur utama dalam keberhasilan dan kemajuan perguruan tinggi adalah adanya sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan dengan konsisten, terukur, dan berkesinambungan. Sistem penjaminan mutu ini akan bekerja pada semua lini dalam lingkup perguruan tinggi untuk melakukan pegawalan terhadap kinerjanya dalam mewujudkan visi dan misi yang ditetapkan dengan mengutamakn mutu yang bisa diandalkan.

Mutu menjadi andalan utama perguruan tinggi dalam upayanya melkukan go public, agar dikenal masyarakat luas baik secara nasional maupun internasional. Secara spesifik Kemenristekdikti[1] menjelaskan bahwa Mutu Pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standan Pendidikan Tinggi yang Ditetapka oleh Perguruan Tinggi.                  

Penjaminan Mutu pada Pendidikan Tinggi merupakan suatu aktifitas sistemik dan terstruktur yang bertujuan dalam rangka meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan pola penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP) Standar Pendidikan Tinggi (SPT)[2]. Lebih spesifiknya sistem penjaminan mutu pada perguruan tinggi yang lebih tepatnya disebut dengan standar Nasional Pendidikan Tinggi meliputi 3 standar [3]:

  1. Standar Nasional Pendidikan,
  2. Standar Nasional Penelitian,
  3. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat.

Dalam melaksanakan penjaminan mutu di perguruan tinggi maka dibentuklah Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Eksistensi LPM ini diperkuat dengan adanya Gugus Mutu. Yakni salah satu komponen dalam sistem penjaminan mutu pada perguruan tinggi yang menjadi ujung tombak dalam melakukan penjaminan mutu pada perguruan tinggi. Kehadiran gugus mutu ini membantu LPM di perguruan tinggi dalam melakukan sistem penjaminan mutu.

[1] https://lldikti11.ristekdikti.go.id/download/pdf/255

[2] Pasal 52 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidkan Tinggi

[3] Menurut UU.Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 54, dan dijelaskan kembali pada SN Dikti, PERMENDIKBUD No 3 Tahun 2020

Selengkapnya Baca di sini