Program sertifikasi guru/dosen adalah program reguler yang dilakukan setahun sekali oleh berbagai institusi pendidikan yang berada di bawah kemendikbud ataupun di bawah KEMENAG RI.
Program ini merupakan kerjasama beberapa lembaga. Lembaga yang terlibat dalam proses ini adalah (1) Depdiknas/Dikti/Diktis, (2) Perguruan Tinggi Pengusul Calon Peserta Sertifikasi, (3) PT Penilai-Serdos, dan (4) Kopertis (khusus untuk PTS). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kreatifitas dan integritas dosen agar mampu melakukan aktualisasi potensi diri dan tugasnya secara lebih optimal dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran dan kualitas pendidikan secara umum melalui pengembangan tri dharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat). Pengakuan atas kualitas dan profesionalisme dosen dilakukan dengan mengikuti program sertifikasi dosen. Bagi dosen yang dinyatakan lulus dari program tersebut, ia akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai legitimasi atas profesionalismenya.