Assesmen Lapangan (AL) Daring akreditasi

Dewan Eksekutif (DE) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengambil langkah untuk dilaksanakan Asesmen Lapangan secara Daring karena kunjungan ke Perguruan Tinggi tidak dapat dilakukan selama masa pandemi Corona Virus Disease – 2019 (COVID – 19) yang diikuti dengan kebijakan physical distancing dan pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID – 19. Dengan tingginya ketidakpastian kapan pandemi COVID – 19 akan berakhir dan kapan kebijakan physical distancing dan pengendalian transportasi akan dicabut, maka langkah ini sangat penting untuk diambil. Terlebih, Perguruan Tinggi sangat menantikan proses dan hasil asesmen akreditasi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.

Pelaksanaan Asesmen Lapangan secara Daring tetap mengacu pada Pedoman Asesmen Lapangan sesuai instrumen yang digunakan. Hal yang membedakan hanyalah modus asesmen yang dilakukan melalui daring. Proses wawancara, konfirmasi data dan informasi dilakukan melalu video konference dengan modality online meeting yang tersedia. Dokumen ini disusun untuk digunakan sebagai acuan dan panduan bagi panel asesor dalam pelaksanaan Asesmen Lapangan secara Daring selama masa darurat COVID-19.

Adapun surat dan Panduan AL Daring dapat diunduh pada link berikut;

1426.BAN-PT.LL.2020 – Pelaksanaan AL Daring Tahun 2020 (Surat)

Panduan-Asesmen-Lapangan-Daring-Final-020620 (Panduan)