LPM UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Rapat Persamaan Persepsi Asesor BKD Semester Genap 2025/2026

Cirebon, 9 Juli 2026 – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan Rapat Persamaan Persepsi Asesor Beban Kerja Dosen (BKD) bersama para Asesor BKD Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 pada Kamis, 9 Juli 2026, bertempat di Gedung J Lantai 3 (LPM) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi para asesor dalam melakukan penilaian BKD agar proses evaluasi berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rapat dihadiri oleh Wakil Rektor II Jamali, Ketua LPM Ria Yulia Gloria, Sekretaris LPM Toheri, Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu Digital Ery Khaeriyah, Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu Ilham Bustomi, para asesor BKD di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, serta tamu eksternal Ketua LPM IPEBA Cirebon, Adib Rubiyad.

Meskipun memiliki agenda yang padat, Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Aan Jaelani, tetap menyempatkan diri memberikan arahan kepada seluruh peserta melalui Zoom Meeting. Dalam arahannya, Rektor menegaskan bahwa penilaian BKD merupakan bagian dari kewajiban akademik dosen yang harus dilaksanakan secara maksimal dan penuh tanggung jawab.

Rektor juga mengingatkan seluruh dosen agar senantiasa memperbarui profil pada aplikasi SISTER, karena seluruh rekam jejak akademik dosen akan terdokumentasi dalam sistem tersebut. Menurutnya, karya akademik dosen akan diverifikasi secara menyeluruh sebagai bagian dari proses penilaian. Ke depan, pengelolaan BKD tidak hanya menggunakan aplikasi internal universitas, tetapi juga akan terintegrasi dengan aplikasi SISTER yang menjadi dasar berbagai layanan, seperti tunjangan profesi, tunjangan kinerja, hingga persyaratan kenaikan jabatan akademik.

Dalam sambutannya, Ketua LPM Ria Yulia Gloria menyampaikan bahwa penilaian BKD merupakan agenda rutin yang sangat penting dalam menjaga mutu akademik dosen. Seluruh proses penilaian tetap mengacu pada Pedoman BKD Tahun 2021, sehingga diperlukan kesamaan pemahaman di antara seluruh asesor agar hasil penilaian konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Wakil Rektor II Jamali menjelaskan bahwa implementasi aplikasi SISTER menjadi bagian dari kebijakan nasional yang akan terintegrasi dengan sistem kepegawaian dan layanan Kemendiktisaintek. Menurutnya, migrasi menuju SISTER akan memberikan banyak manfaat, antara lain meningkatkan transparansi, objektivitas penilaian, akurasi perhitungan BKD, serta mempercepat proses verifikasi yang diperkirakan hanya memerlukan waktu sekitar dua hingga empat minggu.

Namun demikian, Jamali juga mengingatkan adanya konsekuensi apabila terjadi kesalahan dalam pengisian BKD. Kesalahan unggah bukti, ketidaksesuaian data kegiatan dengan dokumen pendukung, keterlambatan pengajuan, maupun tidak sinkronnya data dengan PDDIKTI dapat berdampak pada tertundanya tunjangan profesi, kenaikan jabatan akademik, bahkan memengaruhi akreditasi program studi maupun institusi. Oleh karena itu, seluruh dosen diminta untuk melakukan pengecekan data secara cermat sebelum mengajukan BKD.

Pada sesi berikutnya, Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu Digital Ery Khaeriyah menyampaikan hasil koordinasi dengan Direktorat Sumber Daya Kemendiktisaintek mengenai implementasi penilaian BKD melalui SISTER. Ia menjelaskan bahwa saat ini UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon masih memiliki keterbatasan asesor yang memiliki Nomor Induk Registrasi Asesor (NIRA) Kemendiktisaintek, sementara NIRA asesor yang diterbitkan Kementerian Agama belum dapat digunakan untuk proses penilaian BKD pada aplikasi SISTER. Pelaksanaan pelatihan asesor ber-NIRA masih menunggu penyempurnaan pedoman BKD terbaru dari pemerintah pusat.

Selanjutnya, Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu Ilham Bustomi memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme penilaian BKD melalui aplikasi yang tersedia pada laman resmi LPM. Para asesor diberikan panduan mengenai alur akses aplikasi, proses pemberian penilaian, hingga aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam melakukan verifikasi, terutama kesesuaian antara bukti penugasan, bukti kinerja, dan capaian beban kerja dosen yang memenuhi ketentuan minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS setiap semester.

Melalui rapat persamaan persepsi ini, LPM UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berharap seluruh asesor memiliki pemahaman yang sama terhadap pedoman dan mekanisme penilaian BKD, sehingga proses evaluasi dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan akuntabel. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen universitas dalam memperkuat tata kelola akademik serta mendukung implementasi sistem penilaian dosen yang terintegrasi dengan SISTER sebagai kebijakan nasional di bidang pendidikan tinggi.