
Cirebon, 1 Oktober 2026 – LPM UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon kembali melanjutkan rangkaian Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2026 pada minggu kedua, Kamis (1/10). Memasuki hari kesembilan, visitasi dilaksanakan antara auditor dan auditee dari berbagai program studi serta unit kerja untuk memastikan keterlaksanaan standar mutu, memverifikasi evidence, mengidentifikasi aspek yang masih perlu disempurnakan, dan merumuskan tindak lanjut dalam rangka penguatan budaya mutu melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).
Pelaksanaan AMI didukung Sistem Informasi Audit Mutu Internal (SiAMI) sebagai sarana pengelolaan proses audit, mulai dari pengisian instrumen, pengunggahan evidence, verifikasi dokumen, pencatatan hasil, hingga tindak lanjut. Pada hari kesembilan, visitasi mencakup program studi, fakultas, laboratorium, perpustakaan, hingga unit pengawasan internal dengan penggunaan instrumen LAMDIK, BAN-PT, LAMSPAK, serta Instrumen Standar ISO.

Pada S1 Tadris Bahasa Inggris, audit menggunakan instrumen LAMDIK S1 dengan auditor Dr. Moh. Ali, M.Pd.I. dan Heru Purnomo Kurniawan, M.Cs., bertempat di ruang Jurusan S1 Tadris Bahasa Inggris. Selanjutnya, S1 Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhsiyyah) menggunakan instrumen BAN-PT dengan auditor Hj. Yeti Nurizzati, M.Si. dan Siti Asiyah, M.Ag., bertempat di ruang rapat FASYA.

Visitasi juga berlangsung pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam (FDKI) menggunakan instrumen LAMSPAK dengan auditor Prof. Dr. Abdul Aziz, M.Ag. dan Nizar Ibnus, M.Pd., bertempat di ruang rapat FDKI. Pada fakultas yang sama, S1 Bimbingan dan Konseling Islam menjalani audit menggunakan instrumen BAN-PT dengan auditor Dr. Hj. Sri Rokhlinasari, S.E., M.Si. dan Zahrotus Saidah, MA.Pd, juga bertempat di ruang rapat FDKI.

Pada jenjang magister, S2 Pendidikan Agama Islam menggunakan instrumen LAMDIK S2 dengan auditor Dr. H. Nuryana, M.Pd. dan Listiana Ikawati, M.Hum., bertempat di ruang rapat Pascasarjana. Tim auditor menyampaikan bahwa proses audit berjalan lancar. Salah satu kendala yang ditemukan adalah sebagian besar tautan bukti dukung belum dapat diakses sehingga membutuhkan waktu tambahan dalam proses verifikasi. Dari proses audit tersebut belum terdapat temuan, meskipun terdapat beberapa aspek yang masih perlu diobservasi. Auditee diberikan waktu hingga keesokan harinya untuk melakukan revisi dan melengkapi dokumen yang masih diperlukan. Setelah kelengkapan terpenuhi, auditor akan melakukan pembaruan terhadap skor yang telah diberikan.

Visitasi berikutnya dilaksanakan pada S2 Sejarah Peradaban Islam dengan instrumen LAMDIK S2. Audit dilakukan oleh Prof. Dr. Wartoyo, M.S.I. dan Dr. Ade Hidayat, S.Fil., M.Pd., bertempat di ruang Jurusan S2 Sejarah Peradaban Islam. Sementara itu, S3 Hukum Keluarga menggunakan instrumen BAN-PT dengan auditor Dr. H. Nuryana, M.Pd. dan Saiful Ansori, MH, bertempat di ruang rapat Pascasarjana.

Pada tingkat unit kerja, UPT Perpustakaan menjalani audit menggunakan Instrumen Standar ISO dengan auditor Rina Kurnia, M.Pd. dan Muhammad Ikhsan Ghofur, MA, bertempat di ruang rapat UPT Perpustakaan. Audit dengan instrumen Standar ISO juga dilaksanakan pada Laboratorium (Studio) Digital, dengan auditor Misbah Binasdevi, M.Pd. dan Dr. Ade Hidayat, S.Fil., M.Pd., bertempat di ruang Laboratorium (Studio) Digital.

Selanjutnya, Lab FASYA yang meliputi Laboratorium Peradilan Semu dan Laboratorium Ilmu Falak menjalani audit menggunakan Instrumen Standar ISO dengan auditor Hj. Ery Khaeriyah, S.Ag., MA dan Nizar Ibnus, M.Pd., bertempat di ruang Lab FASYA. Audit serupa juga dilaksanakan pada Lab FUA yang meliputi Laboratorium Tafsir dan Hadits serta Laboratorium Psikoterapi, dengan auditor Muhadditsir Rifa’i, S.Pd.I, M.Pd.I dan Zainul Alim, M.A, bertempat di ruang Lab FUA.

Sementara itu, Satuan Pengawas Internal (SPI) melaksanakan audit menggunakan Instrumen Standar ISO dengan auditor Kamalul Iman Billah, M.Ak. dan Idha Ayu Kusumaningrum, M.Pd., bertempat di ruang Satuan Pengawas Internal. Pelaksanaan audit pada unit-unit pendukung tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan standar mutu tidak hanya diterapkan pada program studi, tetapi juga pada layanan dan tata kelola kelembagaan.

Rangkaian visitasi hari kesembilan memperlihatkan bahwa proses AMI tidak hanya berfokus pada pemeriksaan kelengkapan dokumen, tetapi juga memberikan ruang untuk klarifikasi, observasi, dan penyempurnaan evidence. Kendala teknis seperti tautan bukti dukung yang belum dapat diakses menjadi catatan yang perlu segera ditindaklanjuti agar proses verifikasi dapat berjalan lebih efektif.

Output kegiatan pada hari kesembilan meliputi verifikasi evidence, pemetaan keterlaksanaan standar, identifikasi dokumen yang masih memerlukan penyempurnaan, pemberian catatan dan rekomendasi auditor, serta kesempatan bagi auditee untuk melakukan perbaikan sebelum hasil audit difinalisasi. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa AMI memberikan ruang perbaikan selama proses audit sehingga hasil yang diperoleh dapat menggambarkan kondisi mutu secara lebih akurat.

Pelaksanaan AMI 2026 pada hari kesembilan memberikan dukungan pada sasaran program meningkatnya kualitas standar dan sistem penjaminan mutu, sekaligus dukungan pada sasaran program 2a.3, yaitu dukungan infrastruktur, keuangan, dan dokumen untuk akreditasi. Verifikasi evidence dan tindak lanjut terhadap dokumen yang masih perlu dilengkapi turut memperkuat kesiapan program studi dan unit kerja dalam memenuhi standar mutu serta kebutuhan akreditasi.


LPM UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon terus mendorong agar setiap proses audit menghasilkan tindak lanjut yang nyata dan terukur. Dengan memanfaatkan hasil AMI sebagai dasar evaluasi dan peningkatan, rangkaian audit diharapkan semakin memperkuat penerapan PPEPP, tata kelola, kualitas layanan, serta budaya mutu secara berkelanjutan di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.