LPM UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar FGD Penilaian Beban Kinerja Dosen Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026

Cirebon, 20 Juli 2026 – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Beban Kinerja Dosen (BKD) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 pada 20–21 Juli 2026 bertempat di Grand Tryas Hotel Cirebon. Kegiatan ini menjadi tahap lanjutan dalam proses penilaian BKD dosen yang sebelumnya telah diawali dengan pelaksanaan penilaian tahap pertama pada 13–14 Juli 2026 di Gedung LPM UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.

FGD diikuti oleh para asesor BKD sebagai forum untuk memfinalisasi hasil penilaian, menyamakan persepsi terhadap instrumen penilaian, serta memastikan seluruh proses evaluasi berjalan secara objektif, akuntabel, dan sesuai dengan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) Tahun 2021.

Dalam sambutannya, Ketua LPM, Ria Yulia Gloria, menyampaikan bahwa proses penilaian BKD tahun ini dilaksanakan secara lebih cermat sebagai bagian dari persiapan migrasi sistem penilaian menuju aplikasi SISTER. Menurutnya, saat ini UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon masih mengacu pada Pedoman BKD Tahun 2021 sehingga belum diperlukan pembaruan pedoman internal sambil menunggu penyempurnaan pedoman terbaru dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Ketua LPM mengingatkan kembali beberapa ketentuan penting dalam Pedoman BKD Tahun 2021, di antaranya kewajiban dosen pada jenjang Asisten Ahli dan Lektor untuk menghasilkan buku maupun publikasi ilmiah, kewajiban khusus bagi Lektor Kepala dan Guru Besar dalam menghasilkan publikasi bereputasi dan buku ber-ISBN, serta pentingnya penyamaan persepsi terhadap eviden penilaian. Salah satu hal yang ditekankan ialah bahwa jadwal kegiatan merupakan bukti penugasan, bukan bukti kinerja, sehingga perlu dipahami secara seragam oleh seluruh asesor.

Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Aan Jaelani, memberikan arahan kepada seluruh peserta. Rektor menekankan bahwa pengelolaan BKD harus sejalan dengan penguatan sistem informasi akademik melalui pembaruan aplikasi seperti SISTER, SINTA, dan SIMPEG. Menurutnya, seluruh aktivitas dosen hendaknya selaras dengan Perjanjian Kinerja (PERKIN) Rektor serta mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai bagian dari peningkatan daya saing perguruan tinggi.

Rektor juga menegaskan bahwa indikator kemajuan perguruan tinggi tidak hanya diukur dari capaian akreditasi, tetapi juga dari kontribusi nyata terhadap indikator keberlanjutan, termasuk peningkatan kualitas publikasi ilmiah, luaran penelitian, serta dampak pengabdian kepada masyarakat yang dapat dirasakan secara luas.

Sementara itu, Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu pada LPM, Ilham Bustomi, menjelaskan bahwa FGD ini bertujuan untuk memfinalisasi hasil penilaian BKD dosen sehingga setiap laporan memenuhi ketentuan beban kerja minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS. Ia menyampaikan bahwa hingga pelaksanaan FGD masih terdapat sekitar 120 dosen yang memerlukan penyempurnaan dokumen maupun penyesuaian terhadap hasil penilaian sehingga perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh para asesor.

Selama dua hari pelaksanaan, para asesor melakukan telaah terhadap laporan BKD, berdiskusi mengenai berbagai kasus penilaian, serta menyamakan interpretasi terhadap indikator-indikator dalam Pedoman BKD Tahun 2021. Melalui proses tersebut diharapkan seluruh hasil penilaian memiliki standar yang sama, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui penyelenggaraan FGD ini, LPM UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola penilaian Beban Kinerja Dosen sebagai bagian dari implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan implementasi penuh sistem BKD berbasis SISTER, sehingga kualitas data akademik dosen, pengembangan karier, dan tata kelola mutu universitas dapat semakin terintegrasi dan memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.

Kegiatan FGD Penilaian Beban Kinerja Dosen ini juga merupakan bagian dari upaya Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dalam mendukung pencapaian Perjanjian Kinerja (PERKIN) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 41 Tahun 2026. Secara khusus, kegiatan ini berkontribusi pada pencapaian PERKIN Nomor 3, yaitu meningkatkan jumlah dosen yang memperoleh Sertifikasi Dosen (Serdos). Melalui proses penilaian BKD yang objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan, diharapkan dosen memiliki rekam jejak kinerja akademik yang berkualitas sebagai salah satu komponen penting dalam pengembangan karier akademik dan pemenuhan persyaratan sertifikasi dosen.