
Cirebon, 6–8 Agustus 2026 – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan pendampingan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilai Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Pedoman RPL Program Studi pada 6–8 Agustus 2026 bertempat di Gedung SBSN Siber Lantai 8 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya sertifikat penyelenggaraan RPL pada sejumlah program studi sekaligus mempersiapkan implementasi penyelenggaraan RPL di lingkungan universitas.
Pendampingan dilaksanakan oleh Ketua LPM, Ria Yulia Gloria, Sekretaris LPM, Toheri, serta Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu Digital pada LPM, Ery Khaeriyah. Peserta kegiatan merupakan dosen dari program studi yang telah memperoleh Sertifikat Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan akan bertugas sebagai penilai maupun pelaksana RPL di masing-masing program studi.

Bimbingan teknis ini diselenggarakan seiring diterbitkannya Sertifikat Penyelenggaraan RPL bagi tujuh program studi di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, yaitu S1 Hukum Ekonomi Syariah, S1 Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial, S1 Pendidikan Islam Anak Usia Dini, S1 Manajemen Pendidikan Islam, S1 Sejarah Peradaban Islam, S1 Bimbingan dan Konseling Islam, serta S1 Akuntansi Syariah. Dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, ketujuh program studi telah memiliki legalitas untuk menyelenggarakan layanan Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Ketua LPM, Ria Yulia Gloria, menyampaikan bahwa penyelenggaraan RPL merupakan salah satu bentuk inovasi layanan pendidikan tinggi yang memberikan pengakuan terhadap capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja. Oleh karena itu, kesiapan sumber daya manusia, khususnya para dosen penilai, menjadi faktor penting dalam menjamin kualitas dan objektivitas proses asesmen RPL.

Selama kegiatan berlangsung, peserta memperoleh pendampingan mengenai pedoman penyelenggaraan RPL, mekanisme asesmen dan penilaian capaian pembelajaran, penyusunan portofolio, teknik verifikasi bukti pendukung, serta prosedur pelaksanaan RPL sesuai regulasi yang berlaku. Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi, studi kasus, dan simulasi penilaian untuk menyamakan persepsi antarpenilai sehingga pelaksanaan RPL di setiap program studi dapat berjalan secara konsisten dan akuntabel.
Sekretaris LPM, Toheri, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman teknis para penilai, tetapi juga memastikan setiap program studi memiliki kesiapan yang sama dalam menyelenggarakan RPL. Melalui pendampingan ini diharapkan proses pengakuan capaian pembelajaran dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan standar mutu pendidikan tinggi.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu Digital pada LPM, Ery Khaeriyah, menambahkan bahwa implementasi RPL perlu didukung oleh tata kelola dokumen yang baik, sistem administrasi yang tertib, serta pemanfaatan teknologi informasi agar seluruh proses asesmen dapat terdokumentasi dengan baik dan mudah ditelusuri sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu internal.

Kegiatan Bimbingan Teknis Penilai Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Pedoman RPL Program Studi ini juga merupakan bagian dari upaya Lembaga Penjaminan Mutu dalam mendukung peningkatan kualitas layanan akademik dan sistem penjaminan mutu di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Melalui penguatan kapasitas dosen sebagai penilai RPL serta kesiapan program studi dalam menyelenggarakan RPL, diharapkan implementasi Rekognisi Pembelajaran Lampau dapat berjalan sesuai standar nasional, memperluas akses pendidikan tinggi, serta semakin memperkuat mutu tata kelola akademik di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.