
Bekasi, 23–25 Juli 2026 – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon turut berpartisipasi dalam Rapat Konsolidasi Pendaftaran Kebijakan Cyber Islamic University (CIU) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajak) pada 23–25 Juli 2026, bertempat di Aston Imperial Bekasi Hotel & Conference Center.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mengonsolidasikan penyusunan dan pendaftaran kebijakan Cyber Islamic University (CIU) sebagai salah satu kebijakan unggulan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon yang akan diikutsertakan dalam penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI).
Delegasi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dipimpin oleh Wakil Rektor I, Ayus Ahmad Yusuf, serta didampingi oleh Ketua LPM, Ria Yulia Gloria, Kepala UPT Pendidikan Jarak Jauh (PJJ), Muslihudin, Ketua Program Studi S1 PJJ Pendidikan Agama Islam, Zakky Yavani, Sekretaris Jurusan S1 PJJ Hukum Keluarga Islam, M. Syaoqi Nahwandi, dan Staf LPM, Naufal Adli Sutardi.

Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti serangkaian tahapan teknis yang dirancang untuk memastikan dokumen kebijakan memenuhi standar penilaian IKK. Tahapan tersebut meliputi inventarisasi dan pengumpulan seluruh dokumen persyaratan, identifikasi serta verifikasi kesesuaian substansi kebijakan dengan indikator penilaian, penyusunan deskripsi naratif pada setiap dokumen, pengorganisasian berkas digital secara sistematis melalui Google Drive, hingga proses finalisasi dan pengajuan pendaftaran kebijakan kepada Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI).
Ketua LPM, Ria Yulia Gloria, menyampaikan bahwa keterlibatan LPM dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen universitas untuk memastikan setiap kebijakan yang dikembangkan memiliki landasan akademik yang kuat, terdokumentasi secara sistematis, serta memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik. Menurutnya, kebijakan Cyber Islamic University menjadi salah satu inovasi strategis UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam memperkuat transformasi pendidikan tinggi berbasis digital dan pendidikan jarak jauh.
Sementara itu, Wakil Rektor I, Ayus Ahmad Yusuf, menegaskan bahwa penyusunan dokumen kebijakan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi penilaian, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kualitas tata kelola kebijakan universitas. Melalui proses konsolidasi ini, seluruh dokumen yang diajukan diharapkan mampu menggambarkan implementasi kebijakan CIU secara komprehensif, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga dampaknya terhadap pengembangan pendidikan tinggi.
Diskusi selama rapat konsolidasi juga memberikan ruang bagi peserta untuk memperoleh pendampingan teknis terkait penyusunan dokumen, penyelarasan substansi kebijakan dengan indikator penilaian IKK, serta strategi penyajian bukti dukung agar sesuai dengan standar evaluasi yang ditetapkan oleh LAN RI.

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon mempertegas komitmennya dalam membangun tata kelola kebijakan yang berkualitas, inovatif, dan berdampak. Sinergi antara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Pustrajak, dan perguruan tinggi diharapkan mampu memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pengembangan pendidikan tinggi keagamaan Islam, tetapi juga memenuhi prinsip tata kelola yang akuntabel, terukur, dan berkelanjutan sebagai fondasi transformasi menuju Cyber Islamic University yang unggul.