Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka ini sesuai dengan
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,
pada Pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi
mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan Melalui Merdeka Belajar-Kampus
Merdeka, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara
dengan 20 (dua puluh) SKS menempuh pembelajaran di luar program studi pada
Perguruan Tinggi yang sama dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan
40 (empat puluh) SKS menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di
Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di
Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan
kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan
kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan
menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti
persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen
diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya.
Dinamika pengelolaan perguruan tinggi secara keseluruhan dan IAIN Syekh Nurjati Cirebon
pada khususnya menuntut adanya perbaikan system kerja di segala lini. Hal ini diperlukan
untuk meningkatkan daya saing baik di tataran regional, nasional maupun internasional.
IAIN Syekh Nurjati Cirebon membutuhkan aksi perubahan dan kebaruan dalam merespon
kondisi dunia memasuki revolusi industri 4.0 dan membentuk ‘Kampus Merdeka-Merdeka
Belajar’ yang memenuhi standar nasional pendidikan tinggi..
LPM IAIN Syekh NUrjati Cirebon, kembali melengkapi beberapa pedoman yang dapat dilihat pada link berikut:
1. Panduan Teknis Pengajuan Akreditasi IAIN SNJ
- 63.-pedoman-visi-misi-2018
- PANDUAN MONEV KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN
- PANDUAN MONITORING EVALUASI PELAYANAN MAHASISWA
- PANDUAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
- PANDUAN SUASANA AKADEMIK 2018
- PEDOMAN AKADEMIK TAHUN 2018
- PEDOMAN HOMEBASE DOSEN IAIN SYEKH NURJATI
- PEDOMAN KONSORSIUM KEILMUAN IAIN SYEKH NURJATI
- PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM
Secara operasional, LPM IAIN Syekh Nurjati Cirebon memiliki sejumlah formulir yang sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan
Berikut Laporan Rapat Tinjauan Manajemen 2 tahun terakhir:
- LAPORAN RTM Tahun 2019
- LAPORAN RTM 2020Tahun 2020
Berikut Laporan AMI
Berikut hasil-hasil survey yang dilakukan oleh LPM
Berikut format LED dan LKPS yang bisa digunakan
Kemarin BAN-PT, tanggal 16 Maret 2020, telah menetapkan instrumen suplemen konversi yang dapat dipergunakan untuk penyesuaian peringkat akreditasi dari penilaian standar 7 dari kriteria A, B, C menjadi, tidak terakreditasi, Baik, Baik Sekali dan Unggul. Adapun PerBAN-PT Nomor 2 Tahun 2020 secara lengkap dapat diakses pada link berikut;
- Peraturan-BAN-PT-Nomor-2-2020-Instrumen-Suplemen-Konversi-final-signed
- Lampiran-J-PerBAN-PT-2-2020-ISK-Matriks-Penilaian-ISK-APS-Doktor-dan-Doktor-Terapan
- Lampiran-I-PerBAN-PT-2-2020-ISK-ISK-APS-Doktor-dan-Doktor-Terapan
- Lampiran-H-PerBAN-PT-2-2020-ISK-Matriks-Penilaian-ISK-APS-Magister-dan-Magister-Terapan
- Lampiran-G-PerBAN-PT-2-2020-ISK-ISK-APS-Magister-dan-Magister-Terapan
- Lampiran-F-PerBAN-PT-2-2020-ISK-Matriks-Penilaian-ISK-APS-Sarjana-dan-Sarjana-Terapan
- Lampiran-E-PerBAN-PT-2-2020-ISK-ISK-APS-Sarjana-dan-Sarjana-Terapan
- Lampiran-D-PerBAN-PT-2-2020-ISK-Matriks-Penilaian-ISK-APS-Diploma-Tiga
- Lampiran-C-PerBAN-PT-2-2020-ISK-ISK-APS-Diploma-Tiga FORM ISK prodi
Berikut dokumen pendukung akreditasi dalam bentuk pedoman-pedoman
- lpm-Z04Lampiran-3-PerBAN-PT-5-2019-tentang-IAPS-Panduan-Penyusunan-LED
- lpm-Z05Lampiran-4-PerBAN-PT-5-2019-tentang-IAPS-Panduan-Penyusunan-LKPS
- lpm-Z06Lampiran-5-PerBAN-PT-5-2019-tentang-IAPS-Pedoman-Penilaian
- lpm-Z07
- Lampiran-6a-PerBAN-PT-5-2019-tentang-IAPS-Matriks-Penilaian-Program-Sarjana
- lpm-Z07Lampiran-6a-PerBAN-PT-5-2019-tentang-IAPS-Matriks-Penilaian-Program-Sarjana
- lpm-Z08Lampiran-6b-PerBAN-PT-5-2019-tentang-IAPS-Matriks-Penilaian-Program-Magister
- lpm-Z09Lampiran-6c-PerBAN-PT-5-2019-tentang-IAPS-Matriks-Penilaian-Program-Doktor
Dokumen-dokumen yang dimiliki sampai dengan saat ini dapat dikelompokkan sebagai berikut;
- Kebijakan mutu
Sebagai perguruan tinggi bermutu, IAIN SN Cirebon bertekad mengembangkan integrasi keilmuan serta menghasilkan lulusan yang berdaya saing tinggi, berperadaban, dan siap terap. Untuk melaksanan kebijakan mutu IAIN SN, manajemen berupaya memastikan seluruh warga kampus :
- Mengerti dan memahami kebijakan mutu IAIN SN;
- Menjamin terpenuhinya tuntutan mutu pelayanan pemangku kepentingan;
- Mendukung penerapan sistem manajamen mutu IAIN SN dan perundangan yang berlaku;
- Memastikan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen mutu di IAIN SN.
- Manual mutu
Manual mutu yang ada berupa manual mutu pengembangan dan peningkatan standar mutu.
- Standar mutu
Standar mutu yang telah disusun didasarkan pada penilaian atau instrument akreditasi borang prodi S1 IIIA
- Standard operating procedure (SOP)
SOP yang telah dihasilkan terdiri dari;
- SOP Persiapan perkuliahan;
- SOP Pelaksanaan Pembelajaran
- SOP Pelaksanaan UTS dan UAS
- SOP Microteaching
- SOP PPL/PKL
- SOP Ujian proposal skripsi
- SOP ujian komprehensif
- SOP ujian skripsi/munaqosah
