Dokumen Mutu LPM

Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka ini sesuai dengan
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,
pada Pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi
mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan Melalui Merdeka Belajar-Kampus
Merdeka, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara
dengan 20 (dua puluh) SKS menempuh pembelajaran di luar program studi pada
Perguruan Tinggi yang sama dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan
40 (empat puluh) SKS menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di
Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di
Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan
kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan
kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan
menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti
persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen
diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya.

Dinamika pengelolaan perguruan tinggi secara keseluruhan dan IAIN Syekh Nurjati Cirebon
pada khususnya menuntut adanya perbaikan system kerja di segala lini. Hal ini diperlukan
untuk meningkatkan daya saing baik di tataran regional, nasional maupun internasional.
IAIN Syekh Nurjati Cirebon membutuhkan aksi perubahan dan kebaruan dalam merespon
kondisi dunia memasuki revolusi industri 4.0 dan membentuk ‘Kampus Merdeka-Merdeka
Belajar’ yang memenuhi standar nasional pendidikan tinggi..

LPM IAIN Syekh NUrjati Cirebon, kembali melengkapi beberapa pedoman yang dapat dilihat pada link berikut:

1. Panduan Teknis Pengajuan Akreditasi IAIN SNJ

2. PEDOMAN AMI 2020

3. Pedoman Hak Belajar

4. Pedoman Prodi Baru

5. Pedoman Pengelolaan Mutu IAIN SNJ

6. Pedoman MONEV IAIN SNJ

7. Buku Pedoman Pembelajaran Daring

Secara operasional, LPM IAIN Syekh Nurjati Cirebon memiliki sejumlah formulir yang sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan

5. Formulir Mutu LPM EDIT

Berikut Laporan Rapat Tinjauan Manajemen 2 tahun terakhir:

  1. LAPORAN RTM Tahun 2019
  2.  LAPORAN RTM 2020Tahun 2020

Dokumen-dokumen yang dimiliki sampai dengan saat ini dapat dikelompokkan sebagai berikut;

  • Kebijakan mutu

Sebagai perguruan tinggi bermutu, IAIN SN Cirebon bertekad mengembangkan integrasi keilmuan serta menghasilkan lulusan yang berdaya saing tinggi, berperadaban, dan siap terap. Untuk melaksanan kebijakan mutu IAIN SN, manajemen berupaya memastikan seluruh warga kampus :

  1. Mengerti dan memahami kebijakan mutu IAIN SN;
  2. Menjamin terpenuhinya tuntutan mutu pelayanan pemangku kepentingan;
  3. Mendukung penerapan sistem manajamen mutu IAIN SN dan perundangan yang berlaku;
  4. Memastikan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen mutu di IAIN SN.
  • Manual mutu

Manual mutu yang ada berupa manual mutu pengembangan dan peningkatan standar mutu.

  • Standar mutu

Standar mutu yang telah disusun didasarkan pada penilaian atau instrument akreditasi borang prodi S1 IIIA

  • Standard operating procedure (SOP)

SOP yang telah dihasilkan terdiri dari;

  1. SOP Persiapan perkuliahan;
  2. SOP Pelaksanaan Pembelajaran
  3. SOP Pelaksanaan UTS dan UAS
  4. SOP Microteaching
  5. SOP PPL/PKL
  6. SOP Ujian proposal skripsi
  7. SOP ujian komprehensif
  8. SOP ujian skripsi/munaqosah